Serikat Pekerja Ramayana (SPRALS) Tolak PHK Sepihak Diduga Gunakan Alasan Efisiensi Untuk Ganti Pekerja Senior Dengan Magang

Uncategorized3152 Dilihat
banner 468x60

Chakra-news.com – Jakarta – Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SPRALS) dan Federasi ASPEK Indonesia secara tegas menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk terhadap karyawan empat anggota serikat dengan masa kerja panjang di Distribution Center (DC) Tambun. PHK tersebut, yang terjadi pada 4 Oktober 2025, menggunakan alasan efisiensi beban biaya karyawan. Kelima anggota SPRALS tersebut (Zuhairiah, Iman, Martono, dan Mohamad Agus Salim, Aris Purnama) menolak menandatangani draf kesepakatan PHK yang ditawarkan perusahaan pada 26 September 2025 dan menyampaikan surat penolakan resmi pada 3 Oktober 2025. Namun, setelah proses Bipartit I pada 4 Oktober 2025 gagal mencapai kesepakatan, Perusahaan secara sepihak menerbitkan SK PHK, memblokir akses absensi, dan melarang pekerja datang ke lokasi kerja. kata Muhammad Rusdi, Presiden Federasi Aspek Indonesia dalam keterangannya pada Rabu, (10/12/2025).

banner 336x280

Aksi PHK ini semakin dicurigai sebagai manipulasi, karena manajemen (Ibu Mala) menyatakan bahwa posisi kosong yang ditinggalkan pekerja akan diisi oleh karyawan magang.

*Pelanggaran Normatif Berulang dan Dugaan Union Busting*

PHK sepihak ini merupakan puncak dari serangkaian dugaan pelanggaran hak normatif, termasuk:
* Perubahan Sistem Lembur: Pada 2023, perusahaan mengubah pembayaran lembur dari sesuai Undang-Undang menjadi sistem paket.
* Wajib Izin Perusahaan (IP): Sepanjang 2024-2025, pekerja diwajibkan mengambil IP sebanyak 3 hari setiap bulannya demi efisiensi.
* Pengurangan Jam Kerja: Sebelumnya, pada 2020-2021, perusahaan juga mengurangi upah dengan mengurangi jam kerja (libur) secara lisan.

*Pendapat LBH ASPEK Indonesia: Pelanggaran Kriminal*

Erwin Andreas, Direktur LBH ASPEK Indonesia, mengatakan:
> “Ada dugaan bahwa perusahaan telah membayarkan upah di bawah UMP, upah lembur yang tidak sesuai dengan UU, dan itu akan kita laporkan ke Dinas Pengawas Ketenagakerjaan, bahkan ke Kepolisian RI nantinya, karena ini menyangkut tindak pidana kejahatan.”

Tuntutan Re-instatement dari Koordinator Advokasi
Iman, salah satu pekerja terdampak sekaligus Koordinator Advokasi, mengatakan:
> “Kami meminta perusahaan tetap mempekerjakan kembali, dan dugaan adanya indikasi union busting terhadap anggota SPRALS akan kami proses secara hukum karena selama ini manajemen telah lama mendiskriminasikan anggota SPRALS. Kami menolak PHK sepihak ini dan akan menempuh semua upaya hukum yang tersedia.”

Federasi ASPEK Indonesia mendesak PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk untuk segera membatalkan PHK sepihak ini dan menyelesaikan perselisihan dengan mempekerjakan kembali anggota SPRALS. Proses advokasi akan segera dilanjutkan ke tahap mediasi di Disnaker dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

banner 336x280

News Feed