Polri Harus di Kembalikan Pada Mandat Rakyat Sesuai Amanah Reformasi 98

Uncategorized981 Dilihat
banner 468x60

Chakra-news.com – Jakarta – Reformasi Kepolisian yang jelas dan terukur yang sejalan dengan mandat reformasi yang termaktub dalam TAP MPR nomor VI tahun 2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR nomor VII Tentang Peran TNI dan Polri, Serta perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

banner 336x280

Sistem politik yang harusnya di Reformasi terlebih dulu bukan hanya Polri yang hanya di Reformasi, Sebab sepanjang sistem politik tidak di Reformasi tidak akan ada perubahan ditubuh semua Aparatur Penegak Hukum. Kata Muhammad Anshor Mumin, Direktur Timur Barat Research Center (TBRC) dan juga Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dalam keterangannya kepada wartawan Jumat, (5/12/2025).

“Sebab sejak Reformasi akibat sistem politik yang tidak sesuai dengan cita-cita Reformasi 98 menjadikan Institusi Polri diduga menjadi partisan dari partai atau elite politik dan oligarki yang berkuasa pada pemerintahan tersebut,” tegas Anshor.

“Penguasaan terhadap Polri secara politik menyebabkan fungsi Polri yang sebenar tidak berjalan sesuai amanah Reformasi 98,” ujar Anshor.

“Hal ini juga membuat Polri akhirnya dijadikan musuh oleh masyarakat, lanjutnya.

“Tentu saja selama ini untuk segala pelatihan-pelatihan Polri untuk menjadikan Polri yang profesional oleh Institusi Polri tidaklah kurang,” ungkapnya.

Karena Itu Reformasi Polri sesuai dengan amanah Reformasi 98 untuk menjadikan Polri sebagai garda terdepan penjaga demokratisasi yang profesional, jangan justru mengkerdilkan tugas Polri nantinya misalnya dengan menjadi Institusi Polri kembali di bawah Kemenhan atau TNI atau bahkan merubah Polri menjadi Kementrian.

“Karena Itu Reformasi Kepolisian di Indoneaia harus melibatkan inisiatif-inisiatif, seperti meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas publik melalui manajemen integritas, Memodernisasi kepemimpinan dan Pelatihan dengan fokus pada layanan dan teknologi baru, serta memperkuat kemitraan masyarakat,” papar Anshor.

“Reformasi lain yang harus di kedepankan meliputi penguatan Unit kualitas layanan, Merevisi pelatihan agar lebih berfokus pada layanan masyarakat dan manajemen konflik, Serta memperluas kerjasama dengan lembaga-lembaga masyarakat lainnya,” terang Anshor.

“Meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas publik
manajemen integritas dengan menerapkan kerangka kerja manajemen integritas yang komprehensif untuk mengawasi etika kepolisian, Menyediakan komunikasi dua arah, dan menangani masalah melalui petugas dan komite integritas,” tandasnya.

Perlu adanya Keterlibatan Publik: Memperkuat kesadaran publik akan peran mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan publik melalui kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, Termasuk Lembaga pemerintah, Sekolah, dan LSM.

“Polri harus mengadopsi praktik modern, termasuk pembelajaran daring dan berbasis kerja, Serta mengevaluasi kembali konten pelatihan kepemimpinan agar mencakup strategi pembelajaran yang lebih transformatif dan berorientasi pada tindakan,” ujarnya.

Polri memperbarui silabus pelatihan rekrutmen agar lebih berfokus pada mata pelajaran yang berkaitan dengan layanan seperti manajemen konflik dan layanan pelanggan, daripada pendidikan dan latihan legalistik.

Polri harus meningkatkan kerjasama dengan Biro pemerintah, Entitas swasta, sekolah, dan LSM untuk menjaga dan memulihkan ketertiban dan keamanan publik.

“Berupaya untuk bertransformasi dari Paramiliter menjadi Kepolisian yang lebih berorientasi layanan melalui inisiatif seperti kampanye “Hidup dengan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran”,” pungkas Anshor.

banner 336x280

News Feed