Seorang Oknum Wartawan di Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Tanpa Verifikasi , Pemilik Perusahan Roti Keberatan

Uncategorized833 Dilihat
banner 468x60

chakra- news .com // Kabupaten Garut– 21 November 2025, Pemilik salah satu pabrik roti di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, menyampaikan keberatan keras atas pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media lokal yang dinilai tidak berimbang dan tidak melalui proses konfirmasi terlebih dahulu. Pemberitaan tersebut dianggap merugikan nama baik perusahaan, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, serta berpotensi mengganggu kegiatan produksi dan kepercayaan konsumen.

Setelah media ini mengkonfirmasi kepada pemilik pabrik Roti tentang berita tersebut beliau mengatakan pada hari Jumat beberapa orang datang mengaku sebagai wartawan tanpa konfirmasi kepada kami karena saya posisi pulang kampung sedangkan yang ada di pabrik anak buah saya yang tidak tau apa-apa pada saat itu sedang libur tidak ada aktivitas tiba – tiba mereka memaksa masuk dan langsung mengambil gambar, dalam pemberitaan mengatakan bahwa ada lalat di roti pada hal itu tidak benar, memang ada bahan yang saya buka seperti selai kacang dan selai kelapa itu kan dari pabrik dan di arahkan untuk di buka karena masih panas di mana seandainya di olah langsung akan basi oleh sebab itu apa yang di beritakan bahwa ada lalat di roti atau bahan lain adalah hoax .

banner 336x280

Juga Babinsa dan Bimmas memberikan ke saksikan bahwa kami sering mengadakan silaturahmi, sebenarnya tidak ada masalah di pabrik Roti ini karena kami juga sering mengkonsumsi tapi sampai sekarang kami sehat -sehat saja jadi apa yang di beritakan salah satu media tersebut adalah tidak benar Ungkapnya.

Menurut pernyataan resmi pemilik pabrik, hingga saat ini pihak redaksi media terkait tidak pernah melakukan wawancara, klarifikasi, ataupun upaya komunikasi sebelum mempublikasikan informasi yang dimaksud. Padahal, perusahaan selalu terbuka untuk memberikan keterangan yang akurat, termasuk terkait operasional, kualitas produk, maupun standar keamanan pangan yang diterapkan.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya melalui proses verifikasi yang benar sesuai prinsip jurnalistik, agar tidak menimbulkan hoaks, fitnah, ataupun persepsi keliru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemilik pabrik berharap media yang bersangkutan segera melakukan koreksi dan memberikan hak jawab secara proporsional.

Perusahaan juga memastikan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, menjaga mutu produk, serta melayani konsumen dengan penuh tanggung jawab demi kepercayaan dan kenyamanan masyarakat.

Di pasal 3 kode etik jurnalis ” Bahwa wartawan haruslah selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

( Rudding Rumandan )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed