chakra-news.com // Jakarta — Guru Besar Hukum pertambangan Unhas prof Dr Abrar Saleng menedaskan kepala Teknik pertambangan (KTT ) memiliki kewenangan penuh untuk menjaga wilayah kerja sesui ijin usaha pertambangan (iup).
Menurutnya KTT hanya menjalankan amanat undang-undang minerba dalam melindungi area tambang dari ancaman penyerobotan atau pencurian Dalam sidang sengketa lahan antara PT WKM dan PT. pasition di PN jakpus rabu 29 /10/2025 prof Abrar menepis tudingan bahwa KTT menghalangin pihak lain ia menegaskan tidak ada istilah KTT menghalangi atau merintangi penyerobotan unsur dalan ketentuan hukum pertambangan
KTT bertangung jawab sesui UU untuk menjaga wilayahnya dalam iup jadi tidak ada istilah KTT diangap menghalangi pihak yang melakukan penyerobotan kata prof Abrar dalam sidang kesaksiannya dipersidangan ia menegaskan tangung jawab KTT seluruh wilayah tambang baik yang sudah memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan (ppkh ) maupun yang belum karena itu tindakan ijin PT wkm dalam menjaga wilayah tambang tambang miliknya dinilai sah secara hukum dan merupakan bagian dari kewajiban
Prosesi kita adalah penangung jawab penuh atas wilayah pertambangan ia wajib memastikan batas wilayahnya jelas dan terlindungi jelasnya KTT punya peran ganda wakil perusahaan dan Negara prof Abrar memaparkan bahwa Ktt memegang dua peran penting sekaligus sebagai perwakilan perusahaan dan juga perwakilan Negara ia menjelaskan posisi tersebut membuat KTT memiliki tangung jawab ganda melindungi kepentingan berposisi sekaligus menjaga area tambang sebagai aset negara
KTT bekerja atas nama perusahaan tetapi pada saat yg sama dia juga menjalankan tugas negara untuk menjaga aset sumber daya alam tegasnya, oleh sebab itu pererapan pasal 162 undang2 minerba terhadap dua pekerja pt wkm Awwad Hafid dan Marsel Bia Lembang tidak relefan ia menilai tindakan mereka justru merupakan bagian dari tugas KTT dalam melindungi wilayah pertambangan agar tidak diserobot.
Hukum seharusnya melindingi KTT karena mereka mejankan Amanat negara figur KTT termasuk di pt WKM tidak bisa dikenai pasal162 UU minerba ujarnya .
pemasangan patok dan portal kayu merupakan tindakan preventif lebih lanjut prof ABRAR menjelaskan bahwa KTT wajib memasang batas patok untuk menandai wilayah pertambangan yang sah sesui ijin pemadangan portal kayu atau tabda pembatas juga termasuk bentuk peringatan agar tidak ada pihak lain yg memasuki area tanpa ijin Pemasangan patok bukan tindakan penghalangan tetapi langkah preventif agar wilayah tambang tidak diserobot tuturnya.
Peryataan saksi ahli ini menperkuat posisi hukum pt WKM dalam sengketa patok lahan yang kini masih berpri6ses dipengadilan Sidang tersebut menghadirkan saksi dari pihak hukum PT. WKM untuk memberikan keterangan tekhis dan hukum terlampir.
( Tim )
