Tak Terima Dituduh Sanjiplak, Pengusaha Property Asal Bangil Lapor Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Uncategorized123 Dilihat

chakra-news.com // Pasuruan.-Merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan di salah satu media online, seorang pengusaha properti asal Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Hal ini disampaikannya korban saat ditemui di Mapolres Pasuruan, Selasa  (21/10/2025).

Menurut pelapor “Muslimin”, dua pemberitaan yang dimuat pada 19 Oktober 2025 oleh salah satu media online dengan judul “Hadiah Tanah Karnaval Bangil 2023 Diduga Fiktif, Pemenang? “Janji Hanyalah Janji” dan Moeslem Property Cuma Modal Bicara, Korban Bongkar Janji Palsu dan Dugaan Kongkalikong Politik” hal tersebut sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada.

banner 336x280

“Judul dan isi berita tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, dimana yang memenangkan dalam pemenang karnaval Bangil tahun 2023, adalah saudari Ira, namun atas permintaan saudari Ira Akte Jual Beli (AJB) diatas namakan saudara FZN dan si penulis tidak pernah sama sekali konfirmasi ke pada saya,”tegas Muslimin pada awak media.

Lebih lanjut, ia menyayangkan dalam isi pemberitaan yang cenderung menjatuhkan nama baiknya dengan mencantumkan nama lengkap dan nama perusahaannya, sementara narasumber dalam pemberitaan saudara “FZN” sudah pernah tanda tangan proses AJB dan tanah kavlingnya sudah pernah ditunjukan.

Hal ini Dampaknya sangat besar bagi bisnis dan nama baik saya terkait pemberitaan yang saya nilai tidak berimbang, hoax dan tidak kridibel, dimana berita tersebut disebar luaskan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial “P” ke groub Pasuruan Demokrasi dan ia mengatakan bahwa saya Sanjiplak (penipu), dan dalam kasus ini saya melaporkan ke Polres Pasuruan agar para pelaku penyebar fitnah diproses sesuai undang-undang berlaku,”tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum Muslimin, Heri Siswanto S.H., M.H., menyatakan bahwa pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik kliennya baik secara pribadi maupun dalam bisnis jual beli tanah kavling. Karena namanya sudah dicemarkan.

“Klien kami telah membuat laporan polisi (Dumas) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kami juga telah berupaya melakukan klarifikasi dengan kantor redaksi media tersebut, namun nomer handphone yang dicantumkan dalam box redaksi sampai saat ini tidak aktif,”ujar Heri.

Heri menambahkan, sebagai bukti, kami juga telah menyerahkan tangkapan layar (screenshot) berita tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami berharap, kasus ini dapat diproses secara adil dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyebar informasi hoax berinisial “P” dan Narasumber berinisial “FZN” yang menyebar luaskan dugaan berita bohong ke salah satu media agar diproses secara hukum,”tegasnya. (Red).