KEPALA SEKOLAH SD GMIT OESUSU, SANGAT MENGAPRESIASI KEBIJAKAN BUPATI DAN DPRD TTS TERKAIT PPPK PARUH WAKTU

TTS- NTT // chakra-news,com.Patris Tamonob, S.Pd, Kepala SD GMIT Oesusu, Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, TTS, merasa terharu dan berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bersama DPRD TTS yang telah mengakomodir 1.477 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal ini disampaikan oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, usai rapat bersama dengan DPRD TTS di Kantor DPRD TTS pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam Kesempatan ini, Patris Tamonob. S. Pd, kepada media ChakraNews.Com.di ruang kerja-Nya, di SD Gmit Oesusu, Senin,20 Oktober 2025, menyatakan sangat mengapresiasi atas kepedulian Pemda TTS sekaligus sebagai wujud pemerataan dan keadilan perlakuan terhadap pengabdian segenap anak bangsa di Kabupaten TTS.

banner 336x280

Lanjutnya, Patris juga mengurai bahwa selama ini ada begitu banyak guru yang sudah begitu lama mengabdi di sekolah-sekolah swasta tidak mendapat keseimbangan kesejahteraan dari Pemerintah. Karena itu, kebijakan Pemda untuk menetapkan PPPK Paruh Waktu merupakan angin segar bagi segenap tenaga pendidik dan kependidikan di berbagai sekolah swasta.

6 Poin Penting dalam Kebijakan PPPK Paruh Waktu

1. Jumlah Calon PPPK: Dari total 1.690 calon PPPK paruh waktu, diketahui berdasarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang masih aktif bekerja hingga saat ini sebanyak 1.477 orang, sedangkan 213 sisanya tidak lagi aktif bekerja. Terhadap 1.477 calon PPPK paruh waktu tersebut, Pemda akan membentuk tim khusus yang bertugas untuk melakukan verifikasi dan validasi faktual terhitung mulai 20 Oktober hingga 31 Oktober 2025.

2. Skema Gaji : Berdasarkan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah dan DPRD TTS sepakat memberikan upah kepada PPPK paruh waktu berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

– S1/D4: Rp 500.000 per bulan

– D3: Rp 400.000 per bulan

– SMA/Sederajat: Rp 350.000 per bulan

– SMP/SD: Rp 300.000 per bulan

Total kebutuhan anggaran untuk membiayai 1.477 PPPK paruh waktu mencapai Rp 9 miliar lebih per tahun. Upah ini jauh di bawah UMP NTT yang berada di angka Rp 2.328.969.

3. Komitmen Pemda*: Pemda dan DPRD TTS berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI agar pembiayaan PPPK paruh waktu bisa dibiayai dari pusat.

4. Penyusunan Perbup*: Pemda TTS segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait upah PPPK paruh waktu.

5. Pengusulan Formasi*: Pemda TTS segera mengusulkan formasi ke pusat pasca dilakukan verifikasi dan validasi faktual.

6. Pengangkatan PPPK*: Pengangkatan PPPK paruh waktu akan ditinjau kembali apabila diketahui adanya calon PPPK paruh waktu yang memalsukan data atau dokumen administrasi. Terkait risiko hukum atas perbuatan tersebut menjadi tanggung jawab oknum dan pimpinan pada unit kerja.

Ketua DPRD TTS, Mordekhai Liu, memberikan apresiasi kepada Bupati TTS atas kebijakan untuk mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu. Pihaknya juga mendukung langkah Pemda TTS yang akan melakukan verifikasi dan validasi faktual terhadap para calon PPPK paruh waktu. Jika ditemukan adanya penumpang gelap, Mordekhai Liu meminta agar dikeluarkan dari calon PPPK paruh waktu.

Hal itu dikatakan politisi PDI Perjuangan tersebut menjadi jawaban manis atas aspirasi para calon PPPK paruh waktu. Pihaknya juga mendukung langkah Pemda TTS yang akan melakukan verifikasi dan validasi faktual terhadap para calon PPPK paruh waktu. Jika ditemukan adanya penumpang gelap, ia meminta agar dikeluarkan dari calon PPPK Paruh Waktu, karena ada saja orang yang memanfaatkan kesempatan. Selama ini, mereka tidak aktif bekerja, tapi karena mendengar kabar pengangkatan PPPK paruh waktu, mereka juga ingin ikut masuk sebagai penumpang gelap. Orang-orang seperti itu tidak boleh diakomodir sebagai PPPK paruh waktu.

Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, Wakil Ketua DPRD Arsianus J. Nenobahan, Ketua Komisi I DPRD, Marthen Natonis, S.Hut., M.Si, Asisten III Sekda TTS, Agnes Fobia, S.Sos., M.Si, Kepala BKPSDMD, Dominggus J.O. Banunaek, S.E., serta sejumlah pimpinan perangkat daerah dan ratusan calon PPPK paruh waktu.

( T T )