LPMAK Minta Aparat Penegak Hukum Awasi Pengadaan Elektronik Voting

Uncategorized570 Dilihat
banner 468x60

chakra-news.com – Jakarta // Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) menyampaikan penolakan terhadap campur tangan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Barat dalam pengadaan sistem elektronik voting pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah daerah di Jawa Barat.

banner 336x280

Melalui pernyataan resminya, LPMAK menilai langkah PMD Jabar yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA tanggal 17 September 2025 berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik secara hukum, teknis, maupun etika pemerintahan,” ungkap Rahmat.

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa PMD Jabar akan memfasilitasi Pilkades serentak secara elektronik, yang menjadi pertanyaan serius apakah fasilitas ini termasuk penyediaan perangkat, aplikasi, dan pemutakhiran data. Apabila hal itu terjadi, LPMAK menilai kebijakan itu menyalahi kewenangan dan mengancam kemandirian desa, sebab Pilkades merupakan urusan Bupati/Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Campur tangan PMD Jabar yang dibungkus dalam fasilitasi pemilihan kepala desa melalui elektronik bahkan ada “cawe-cawe” pengarahan untuk perangkat dan aplikasi elektronik voting jelas menyalahi semangat desentralisasi. Pilkades adalah kewenangan kabupaten, bukan provinsi,” tegas pernyataan LPMAK.

Selain melanggar prinsip otonomi daerah, LPMAK juga menyoroti risiko teknis dan keamanan data dari sistem elektronik voting yang direkomendasikan PMD Jabar.
Sistem tersebut berbasis online, sehingga rawan diretas, dibobol, atau dimanipulasi.

“Teknologi yang belum teruji ini sangat berisiko. Jika terjadi gangguan atau peretasan, dampaknya bukan hanya pada hasil Pilkades, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi desa,” tambah LPMAK.

LPMAK juga menyoroti langkah Kabupaten Indramayu yang dijadikan pilot project penerapan sistem elektronik voting tersebut. Menurut LPMAK, kebijakan itu belum siap secara teknis dan justru berpotensi mengganggu kelancaran Pilkades di lapangan.

Lebih jauh, LPMAK menilai kebijakan PMD Jabar juga bertentangan dengan program Digitalisasi Desa yang pernah digagas Kang Dedy Mulyadi, yang menekankan pentingnya kemandirian desa dalam membangun sistem digitalnya sendiri, bukan dikendalikan oleh provinsi.

“Demi menjaga netralitas dan akuntabilitas LPMAK meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengawasi PMD dan Bupati yang akan menyelenggarakan Pilkades” pungkas Rahmat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed