chakra-news.com – Jakarta // Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan kasus dugaan biaya kargo haji PT Pos Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono mengatakan laporan KAKI terkait adanya dugaan korupsi biaya kargo haji yang diduga dilakukan PT Pos Indonesia.
“Kami meminta Kejagung agar laporan KAKI terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya kargo haji untuk segera diusut tuntas karena diduga telah merugikan negara,” kata Ketum KAKI, Arifin Nur Cahyono kepada wartawan Senin, (6/10/2025).
Arifin menjelaskan KAKI sebelumnya telah membuat laporan pada tanggal 22 September 2025 lalu, dan saat ini pihaknya membuat laporan kedua untuk manambah data kepada pihak Kejagung pada hari ini Senin, (6/10/2025).
Lebih jauh Arifin menyebutkan laporan pada hari ini menyerahkan data tambahan dugaan tindak pidana korupsi kargo Haji yang dilakukan oknum PT Pos Indonesia.
“Kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia telah menyerahkan data tambahan terkait dugaan korupsi kargo haji yang melibatkan oknum PT Pos Indonesia. Serta untuk menanyakan sejauh mana proses dari surat aduan kami yang pertama,” tegas Arifin.
Sementara itu, pihaknya mendapat informasi bahwa dugaan korupsi ini terjadi secara terstruktur dan massif, mulai dari rekruitmen penempatan petugas kargo Haji sampai dengan dugaan adanya kongkalikong dilapangan.
“Untuk itu Kami minta Kejaksaan Agung untuk segera menindak lanjuti kasus ini agar BUMN PT Pos Indonesia agar tidak hancur dan dirusak karena tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai sampai jajaran pejabat elit,” paparnya.
Selain itu, KAKI mengajak masyarakat untuk mengawal laporan dugaan korupsi biaya kargo haji oleh oknum PT Pos Indonesia.
“Masyarakat harus kawal kasus dugaan korupsi biaya kargo haji agar segera di usut dan kita dukung kejagung bongkar kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas,” pungkas Arifin.


















