chakra- news. com // JAKARTA (01/10) – Terkait proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi kuota haji 2024, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) menyampaikan sikap tegas agar seluruh pihak menghormati prosea hukum dan asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan penggiringan opini publik dengan menghakimi Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebelum proses hukum selesai.
“Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi dan supremasi hukum, kami mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum. Namun demikian, kami menyesalkan narasi dan opini publik yang berkembang liar dan seolah sudah ada mantan pejabat tertentu yang pasti bersalah,” tandas Ketua IKA PMII UI Alfanny dalam rilisnya, Rabu 1 Oktober 2025
Faktanya, hingga saat ini belum ada 1 orang pun tersangka dan ketika penggeledahan yang dilakukan di kediaman Gus Yaqut, tidak ditemukan bukti aliran dana, gratifikasi, maupun barang bukti lainnya.
“Namun sayangnya, pemberitaan media dan opini yang berkembang di publik terus menggiring opini seakan-akan Gus Yaqut telah bersalah,” lanjut Alfanny.
Sementara itu, terdapat fakta lain di mana KPK menyita sejumlah uang, aset rumah, dan kendaraan dari saksi lain, bahkan terjadi pengembalian dana ke KPK yang melibatkan beberapa pejabat, ustaz, maupun agen travel.
“Anehnya, informasi tersebut tidak dirilis secara transparan dan gamblang. Hal ini menimbulkan ketimpangan informasi dan membuka ruang bagi pembentukan opini publik yang tidak adil,” tandasnya.
“Kami meminta KPK untuk tetap profesional, adil, dan proporsional dalam memberikan informasi kepada publik. Jangan sampai proses hukum ini terkesan dipolitisasi atau dijadikan alat untuk character assassination terhadap tokoh-tokoh publik,” lanjut Alfanny.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam penghakiman sepihak, dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan dengan berlandaskan prinsip praduga tak bersalah,” tutupnya.
( Romaito P)