Kejaksaan RI Teken MoU Dengan Kementerian PKP, Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan

Uncategorized83 Dilihat
banner 468x60
Spread the love

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri PKP Maruarar Sirait teken MoU di Kejagung, cegah korupsi dan kawal pembangunan perumahan rakyat. (Dok. Kejagung)

banner 336x280

chakra-news.com // JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Nota Kesepahaman pada Selasa (23/9/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut pendampingan program penyediaan lahan dan tempat tinggal yang dijalankan Kementerian PKP. Kerja sama ditujukan untuk memperkuat tata kelola pembangunan serta mencegah praktik penyimpangan.

Jaksa Agung menyebut Kejaksaan RI sebagai penegak hukum dan Kementerian PKP sebagai penyelenggara pembangunan kerap menghadapi tantangan multidimensi, mulai dari alih fungsi lahan hingga pengamanan aset negara.

“Nota Kesepahaman yang akan kita tandatangani hari ini bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah komitmen politik hukum (legal policy) yang konkret untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” ujar Jaksa Agung.

Lingkup kerja sama dalam nota kesepahaman ini mencakup pertukaran data dan informasi, bantuan hukum, dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemulihan aset, serta pencegahan korupsi.

Selain itu, kesepakatan juga menegaskan pengamanan pembangunan strategis. Tujuannya memastikan proyek nasional sektor perumahan dan permukiman berjalan lancar, aman, serta terbebas dari hambatan hukum maupun non-hukum.

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi tinggi kepada Menteri PKP beserta jajaran atas komitmen dan sinergi yang terbangun selama perumusan hingga penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

“Saya yakin, dengan semangat kolektivitas dan saling percaya, kerja sama ini akan membuahkan hasil yang nyata dan berdampak langsung bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan,” ucap Burhanuddin.

Lebih lanjut, Jaksa Agung meminta seluruh pihak memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat sinergi. Ia menegaskan kolaborasi strategis dibutuhkan agar pelayanan publik di sektor perumahan semakin transparan dan akuntabel.

“Mari jadikan momen ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tutup Jaksa Agung.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung memastikan Kejaksaan RI siap mengawal implementasi seluruh butir nota kesepahaman dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan orientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Rudi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed