Korban Pengeroyokan Desak Polresta Bogor Kota Tegakkan Hukum, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Uncategorized43 Dilihat
banner 468x60
Spread the love

chakra-news.com // Bogor, 23 September 2025 – Penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa Sulistiyanto (45), karyawan swasta asal Cipanas, Lebak, Banten, hingga kini dinilai stagnan dan lamban. Meski laporan polisi telah dibuat lebih dari setahun lalu, pelaku utama masih bebas berkeliaran tanpa adanya kepastian hukum.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/III/2024/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di PT. Alifto Anugerah Jaya, Jalan KS Tubun, Kecamatan Cibuluh, Bogor Utara. Korban mengalami luka serius di pelipis kiri, leher, dan perut akibat pengeroyokan membabi buta.

banner 336x280

Salah satu terlapor yang teridentifikasi adalah Parlindungan (32), warga Ciparigi, Bogor Utara. Meski demikian, hingga kini pelaku masih bebas di tengah masyarakat.

Padahal, Polresta Bogor Kota melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/360/X/RES.1.6/2024/Sat Reskrim tertanggal 15 Oktober 2024 telah menyatakan bahwa perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan. Bahkan dalam SP2HP tertanggal 15 Oktober 2024, pihak penyidik menyampaikan bukti permulaan yang cukup sudah ditemukan.

Namun kenyataannya, setelah hampir 18 bulan sejak laporan dibuat, tidak ada langkah konkret berupa penangkapan terhadap pelaku.

Korban, Sulistiyanto, menyampaikan kekecewaannya:

“Sudah lebih dari setahun laporan saya masuk, bahkan sudah ada penetapan penyidikan. Tapi pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada kepastian hukum. Saya meminta aparat penegak hukum menegakkan aturan dengan seadil-adilnya,” tegasnya.

Keluarga korban dan masyarakat mendesak agar Polresta Bogor Kota bersama Kejaksaan Negeri Bogor segera bertindak tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut. Penegakan hukum yang lamban dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sulistiyanto menegaskan:

“Apabila tidak ada kepastian hukum terhadap laporan saya yang ditangani Polresta Bogor Kota, saya akan melanjutkan kasus ini ke Mabes Polri sekaligus meminta evaluasi atas kinerja Polresta Bogor Kota.”

Masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan adil, sehingga keadilan bagi korban benar-benar dapat terwujud.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed