Mahasiswa Desak Gubernur Copot Dirut MRT Jakarta, Tuhiyat, Soal Kriminalisasi UMKM di Plaza Blok M

banner 468x60

Foto: Komite Mahasiswa Hukum Jakarta (KMHJ)

banner 336x280

JAKARTA // chakra-news.com — Komite Mahasiswa Hukum Jakarta (KMHJ) mengecam kebijakan PT MRT Jakarta di bawah Direktur Utama Tuhiyat, yang dinilai melanggar prinsip tata kelola aset publik dan mengkriminalisasi UMKM Plaza 2 Blok M.

Dalam pernyataan resminya, KMHJ menyoroti kenaikan tarif sewa kios secara eksorbitan pasca pengambilalihan dari PT Lestari Angkasa Lestari. Tarif resmi Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per kios justru membengkak hingga Rp2-4,5 juta melalui koperasi.

“Fakta di lapangan menunjukkan pedagang bahkan ditagih Rp15 juta untuk dua kios hanya dalam dua bulan. Ini jelas melanggar Pasal 17 UU 20/2008 tentang UMKM,” tegas Abdi Mauludin, juru bicara KMHJ, Kamis (11/9/2025).

KMHJ juga mengecam tindakan pemutusan aliran listrik oleh PT MRT Jakarta pada Mei 2025. Tindakan ini dianggap pelanggaran serius terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin keadilan ekonomi.

“Pemutusan listrik sepihak adalah bentuk kesewenangan yang tidak sejalan dengan asas proporsionalitas hukum administrasi. Pedagang seperti Yazid menderita kerugian material hingga puluhan juta rupiah per hari,” ujar Abdi.

Lebih lanjut, KMHJ menilai kegagalan Tuhiyat dalam mengawasi Koperasi Pedagang Pusat Pasar Melawai Blok M (Kopema) memperkuat dugaan maladministrasi. Tuhiyat bahkan mengaku tidak mengetahui kenaikan tarif, yang dinilai mahasiswa sebagai bentuk kelalaian fatal.

“Pengakuan Tuhiyat adalah bukti nyata pelanggaran asas akuntabilitas. Sebagai Dirut, ia punya kewajiban penuh memastikan transparansi kontrak dan pengelolaan aset publik,” kata Abdi.

KMHJ mencatat kebijakan ini telah menutup 50–70 kios UMKM kuliner, sektor yang menurut BPS menyerap 60 persen tenaga kerja di DKI Jakarta. Kerugian sosial-ekonomi dinilai sangat besar.

“Kebijakan ini bukan sekadar maladministrasi, tapi pelanggaran konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 jelas menegaskan ekonomi nasional harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya mengejar profit BUMD,” imbuhnya.

Atas dasar itu, KMHJ melayangkan 5 tuntutan, mulai dari pencopotan Tuhiyat, pembatalan kerja sama dengan koperasi, hingga pembentukan tim audit independen.

“Gubernur harus segera bertindak tegas. PT MRT wajib memberi kompensasi kepada pedagang UMKM yang terpaksa menutup kios akibat kebijakan tidak manusiawi ini,” pungkas Abdi.

(Rudi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed