Tanggul Beton Ganggu Nelayan, Debu Batubara Cemari Warga Cilincing, CBA Desak Pramono Anung Cabut Izin PT KCN

Uncategorized883 Dilihat

chakra-news.com – Jakarta 11/9/2025 – Center for Budget Analysis (CBA) menuntut langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera mengevaluasi, Bahkan mencabut izin operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN). Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, karena aktifitas perusahaan pelabuhan tersebut dinilai merugikan nelayan dan warga pesisir Cilincing Jakarta Utara.

“Gubernur DKI Jakarta harus bertindak cepat. Jika perlu, cabut saja izin PT KCN. Nelayan sudah susah mencari ikan karena akses mereka ke laut ditutup tanggul beton,” tegas Uchok Sky Khadafi di Jakarta Kamis, (11/9/2025).

Menurut Uchok Sky, PT KCN membangun tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di perairan Cilincing Jakarta Utara. Keberadaan tanggul ini memutus akses nelayan ke area tangkapan ikan dan mengganggu aktifitas melaut. “Ini jelas mengorbankan mata pencaharian nelayan yang selama ini sudah turun-temurun bergantung pada laut,” ungkapnya.

Bukan hanya menutup akses laut, PT KCN juga pernah disanksi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara melalui Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2022, tertanggal 14 Maret 2022. “Ada 32 sanksi administratif yang harus dipenuhi PT KCN terkait pencemaran batubara yang membuat debu berterbangan ke pemukiman warga,” terang Uchok Sky.

Debu batubara itu disebut mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia di kawasan Cilincing Jakarta Utara.

CBA juga menyoroti kepemilikan saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)—BUMD DKI Jakarta—yang hanya sekitar 15 persen di PT KCN. “Informasi yang Kami peroleh, saham itu diberikan cuma-cuma oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) karena akses kendaraan mereka melewati lahan KBN,” papar Uchok Sky.

Menurutnya, porsi saham 15 persen terlalu kecil dibanding kerugian yang ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat. “Tidak sepadan dengan pencemaran debu batubara dan kerusakan ekosistem lingkungan laut akibat tanggul beton,” tandasnya.

CBA menilai, dengan berbagai persoalan lingkungan dan ketidakadilan tersebut, Gubernur Pramono Anung tidak boleh tinggal diam. “Kami mendesak Gubernur untuk segera mengevaluasi, dan bila perlu mencabut izin PT KCN agar hak-hak masyarakat nelayan terlindungi,” pungkas Uchok Sky.