chakra- news.com // Jakarta, 21 April 2026 – Pernyataan seorang akademisi yang dikenal sebagai Prof Kiki terkait mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menuai kecaman dari berbagai pihak. Ucapan yang menyebut Anwar Usman sebagai alumni “kampus odong-odong” dinilai tidak hanya merendahkan individu, tetapi juga mencederai marwah institusi pendidikan.
Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang intelektual yang menjunjung tinggi etika dan kebijaksanaan. Ia menilai, komentar tersebut bersifat tendensius, tidak berbasis data, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Dalam era kebebasan berpendapat, setiap individu memang memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan. Namun, prinsip dasar yang tidak boleh dilupakan adalah berbicara berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi,” ujar Azmi.
Menurutnya, pernyataan Prof Kiki tidak hanya menyerang personal Anwar Usman, tetapi juga merendahkan institusi pendidikan, khususnya STIH IBLAM, yang disebut dalam narasi tersebut. Hal ini dinilai dapat merusak reputasi kampus yang dibangun melalui proses panjang, mulai dari pengembangan kualitas akademik, riset, hingga prestasi mahasiswa.
Azmi menegaskan bahwa tudingan tanpa dasar, apalagi yang berpotensi sebagai fitnah atau hoaks, sangat berbahaya karena dapat merugikan banyak pihak, termasuk mahasiswa dan alumni. Dampaknya tidak hanya pada citra institusi, tetapi juga bisa memengaruhi kepercayaan publik dan dunia kerja terhadap lulusan kampus tersebut.
“Reputasi sebuah institusi pendidikan dibangun bertahun-tahun, namun bisa runtuh dalam waktu singkat akibat pernyataan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, LAKSI mendesak Prof Kiki untuk segera memberikan klarifikasi atas pernyataan yang dinilai keliru tersebut. Azmi juga mengingatkan bahwa apabila terdapat kritik terhadap suatu institusi pendidikan, seharusnya disampaikan melalui jalur resmi atau forum dialog yang konstruktif, bukan melalui pernyataan yang berpotensi menyesatkan publik.
Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap pendapat harus disertai tanggung jawab moral, etika, serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi orang lain.
“Opini tanpa data hanya akan menjadi asumsi yang menyesatkan. Dalam ruang publik, hal ini berpotensi memicu perpecahan dan mencederai reputasi pihak lain,” tutup Azmi.
( Zull)
