OCK Sebut Kriminalisasi, Direktur PT Position Akui Aktivitas di IUP PT WKM

banner 468x60

JAKARTA // chakra-news.com — Sidang dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bambang, kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menghadirkan Direktur Operasional PT Position, Arianto Dharma Putra, sebagai saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Sunoto.

banner 336x280

Hakim Sunoto kemudian menanyakan perihal perjanjian kerja sama antara PT Position dan PT WKM, yakni PKS No.1 WKS Pos 2024 tertanggal 12 Februari 2004 beserta adendumnya.

“Pertanyaannya, perjanjian tersebut memberikan hak pada PT Position untuk melakukan penambangan atau hanya penggunaan jalan angkutan?” tanya Hakim Sunoto kepada saksi dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan hakim, Arianto menegaskan kerja sama itu hanya sebatas pembangunan serta pemeliharaan jalan. Ia memastikan PT Position tidak memiliki hak menambang.

“Jadi hanya melakukan konstruksi dan updating jalan karena akan digunakan oleh kedua belah pihak hanya untuk penggunaan jalan,” jawab Arianto di hadapan majelis hakim.

Namun, hakim menyinggung Minutes of Meeting (MOM) bertanggal 13 Februari 2025 yang menunjukkan adanya aktivitas PT Position di dalam wilayah IUP milik PT WKM.

“Kami melakukan penambangan di PT WKM karena sesuai dengan kerja sama kami. Kami mengakui hukum yang membenarkan PT WKM,” jelas Arianto dalam persidangan.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa Otto Cornelis Kaligis (OCK) menyebut kesaksian Arianto sarat narasi. Ia menilai pernyataan saksi PT Position tidak memiliki dasar kuat.

“Kesaksian itu hanya narasi yang dibuat oleh saksi Arianto,” tegas Kaligis menanggapi jalannya sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Kaligis mengingatkan tuduhan jaksa terhadap Awwab dan Marsel terkait pemasangan patok di area IUP PT WKM tidak masuk akal karena berada di lahan sendiri.

“Pemasangan patok di rumah sendiri yang membawa bencana,” tulis Kaligis dalam eksepsinya di persidangan, menyebut tuduhan terhadap kliennya sebagai dakwaan kabur atau obscuur libel.

Ia menegaskan kasus ini seharusnya perkara perdata, bukan pidana. Apalagi locus delicti perkara berada di Halmahera Timur, tempat saksi maupun terdakwa berdomisili.

Selain itu, Kaligis menyoroti legalitas lahan. Menurutnya, PT Position tidak memiliki IUP di lokasi perkara, sementara PT WKM sah berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara.

“Klien kami mematok di daerah IUP milik PT Wana Kencana Mineral sendiri, tempat mereka bekerja,” jelas Kaligis, membantah tuduhan pemasangan patok ilegal oleh kliennya.

Lebih lanjut, ia menyebut PT Position telah mengakui melakukan bukaan lahan di wilayah IUP PT WKM melalui dokumen MOM tanggal 13 Februari 2025 lalu.

Bahkan laporan polisi terhadap Awwab dan Marsel dibuat setelah PT WKM lebih dahulu melaporkan PT Position ke Polda Maluku Utara dan Gakkum terkait tindak pidana bukaan lahan.

“Ini jelas bentuk kriminalisasi. Kami akan buktikan di persidangan,” pungkas Kaligis, menegaskan keyakinannya bahwa tuduhan terhadap Awwab dan Marsel tidak berlandaskan hukum yang objektif.

( Rudi )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha