JAKARTA // chakra-news.com— Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan siap mengundurkan diri jika hingga 8 Desember 2025 kasus pembunuhan Munir belum dituntaskan lembaganya.
Pernyataan tersebut ia sampaikan di hadapan massa aksi yang menuntut penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat di depan kantor Komnas HAM, Jakarta.
“Kalau saya, tentu saya bersedia untuk mundur. Kalau deadline dari teman-teman belum kami penuhi,” kata Anis saat didesak massa, Senin (8/9/2025).
Anis menemui massa didampingi dua komisioner lain, yakni Saurlin P. Siagian selaku Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, serta Prabianto Mukti Wibowo selaku Wakil Ketua Bidang Internal.
Massa aksi dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) sebelumnya menuntut penyelidikan segera dituntaskan. Mereka memberi tenggat hingga 8 Desember 2025, hari kelahiran Munir.
Selain itu, massa mendesak seluruh komisioner Komnas HAM bersedia mundur apabila tidak mampu menuntaskan penyelidikan sesuai batas waktu yang telah mereka tetapkan sebelumnya.
Dari tiga pimpinan Komnas HAM yang hadir, hanya Anis Hidayah yang menyanggupi tuntutan. Prabianto menyebut yang terpenting adalah menjaga komitmen menuntaskan penyelidikan.
“Bukan masalah mundur, tapi bagaimana komitmen kami sama-sama menyelesaikan kasus ini,” kata Prabianto saat ditanya massa mengenai kesediaan dirinya mengundurkan diri.
Sementara itu, Saurlin P. Siagian yang juga hadir dalam pertemuan dengan massa aksi tidak menyampaikan pernyataan apa pun terkait desakan yang dilontarkan.
Munir tewas 7 September 2004 di atas langit Rumania, saat penerbangan menuju Amsterdam. Ia diracun arsenik dalam jus jeruk oleh pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Hingga kini, dalang pembunuhan Munir belum terungkap. Pollycarpus sendiri sudah menjalani hukuman penjara, tetapi kasus ini masih menyisakan misteri aktor intelektualis pembunuhan.
Anis Hidayah menjelaskan, tim ad hoc setidaknya sudah melakukan lima langkah penyelidikan, mulai pengumpulan bukti dokumen dari berbagai lembaga hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting.
“Hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya pada Ahad (7/9).
Selain itu, tim ad hoc juga berkoordinasi dengan beberapa instansi berwenang, serta melakukan telaah berita acara pemeriksaan saksi untuk menyusun kerangka temuan yang relevan.
Langkah terakhir, tim telah menyusun laporan perkembangan penyelidikan. Namun, masih ada kendala karena beberapa orang yang dipanggil tidak pernah hadir memenuhi panggilan resmi.
“Kesulitan kami saat ini adalah adanya beberapa orang yang kami panggil tapi tidak pernah mau datang,” ucap Anis. (Red)













