JAKARTA //chakra-news.com— Pengacara Hotman Paris Hutapea menyayangkan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Menurutnya, langkah Kejaksaan Agung terlalu tergesa serta sarat kejanggalan. Ia menegaskan tindak pidana korupsi harus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, keuntungan, dan kerugian negara.
“Tindak pidana korupsi harus memenuhi tiga unsur pokok, yakni adanya perbuatan melawan hukum, adanya keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, serta timbulnya kerugian negara,” katanya.
Hotman menambahkan, catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
“Kalau satu unsur saja tidak terpenuhi, maka tidak bisa ditahan,” ujarnya.
“Nadiem juga tidak menerima apa pun, jadi ini prematur,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hotman mempertanyakan mengapa vendor sebagai pihak terkait belum tersentuh. Ia heran penetapan tersangka justru dijatuhkan kepada Nadiem Makarim lebih dulu.
“Ada enggak tersangka lain dari vendor itu? Sampai saat ini belum ada. Malah Nadiem yang ditahan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menghormati pembelaan kuasa hukum Nadiem. Namun, ia meminta publik tidak terburu menyimpulkan perkara.
“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Biarkan berjalan sesuai ketentuan. Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang.
Ia menjelaskan, penyidik Kejagung masih mendalami perkara untuk mengungkap fakta hukum serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook tersebut.
“Semua fakta hukum akan dibuktikan di persidangan,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan periode 2020–2022. Proyek bernilai triliunan rupiah itu ditujukan mendukung pembelajaran jarak jauh dan transformasi digital sekolah.
Namun pelaksanaan proyek menimbulkan sorotan. Publik melaporkan harga satuan perangkat lebih tinggi dibanding pasar, serta dugaan persekongkolan dalam proses penunjukan vendor.
Kejagung meningkatkan status perkara ke penyidikan setelah menemukan indikasi kerugian negara. Sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta telah dipanggil sebagai saksi.
Dari hasil penyidikan, Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan tuduhan menyusun regulasi yang membuka celah praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. (Red)













