Komnas HAM Ingatkan Polisi, Kasus Direktur Lokataru Harus Kedepankan Restorative Justice

banner 468x60

chakra – news .com // JAKARTA , Komnas HAM menyoroti penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Mereka mendesak Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan *restoratif justice* dalam penanganan kasus dugaan penghasutan yang menjerat aktivis tersebut.

“Terkait dengan kasus (Direktur) Lokataru, tentu Komnas HAM sangat menyesalkan dan mendorong agar kepolisian menggunakan pendekatan restoratif justice untuk membebaskan,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Selasa (2/9/2025).

banner 336x280

Anis menilai, jika perkara ini tidak ditangani secara profesional, dikhawatirkan akan menjadi alat untuk membatasi kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM.

“Kami khawatir bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM ini kemudian dalam implementasinya, dalam pelaksanaannya, berbenturan dengan regulasi yang lain,” kata Anis.

Ia menambahkan, salah satu aturan yang kerap menimbulkan persoalan adalah Undang-Undang ITE. Regulasi ini dinilai seringkali dipakai untuk mengekang kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi publik.

“Terutama Undang-Undang ITE yang selama ini selalu menjadi tantangan kita dalam mendorong pemenuhan hak fundamental untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi,” imbuhnya.

Delpedro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan DPR/MPR RI. Ia ditangkap polisi pada Senin (1/9/2025) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penyidik telah mengantongi bukti cukup. Ia menyebut ajakan Delpedro mengarah pada provokasi anarkis, bukan demonstrasi damai.

Delpedro diduga mulai melakukan ajakan sejak 25 Agustus 2025 dan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

( Rudi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed