7 Jam Diperiksa, Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan Oleh Penyidik KPK

Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut diperiksa KPK. (Fajri/Media Kaltim)

JAKARTA  // chakra-news.com— Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut diperiksa KPK selama tujuh jam terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.18 hingga 16.18 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mengajukan 18 pertanyaan kepada Gus Yaqut. Menurutnya, materi pertanyaan itu berupa pendalaman dari keterangan yang pernah disampaikannya saat pemeriksaan pada 7 Agustus 2025.

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya, jadi ada pendalaman,” ujarnya seusai diperiksa.

Gus Yaqut enggan menanggapi pertanyaan soal Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan yang menetapkan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Ia menyerahkan pertanyaan itu kepada penyidik.

“Kalau soal materi, saya menyampaikan keterangan pendalaman terkait dengan yang dulu ditanyakan pada pemeriksaan sebelumnya,” jelas Gus Yaqut.

Ia juga menolak berkomentar mengenai dugaan adanya aliran dana dari pihak travel haji dan umrah kepada oknum pejabat Kementerian Agama dalam pembagian kuota haji tambahan.

KPK kini telah menaikkan status perkara kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meski hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Langkah penyidikan sudah dilakukan, antara lain pencegahan pihak terkait bepergian ke luar negeri, penggeledahan rumah Gus Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, dan kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dengan sejumlah agen travel haji untuk meloloskan skema pembagian kuota tambahan 50 persen reguler dan 50 persen khusus dalam pelaksanaan haji 2024.

Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana terkait penerbitan SK 130/2024. Disebutkan, agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi khusus.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun akibat kasus tersebut. KPK menegaskan pihak yang terbukti bersalah akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. ( R )