Bekasi // chakra-news.com– Sejak awal dibentuk, Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk melindungi kemerdekaan pers dan memastikan sengketa pemberitaan diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan lewat jalur pidana umum. Namun dalam kenyataan, fungsi itu semakin dipertanyakan.
1. Kriminalisasi Wartawan
Banyak kasus di mana wartawan dilaporkan ke kepolisian hanya karena berita yang dianggap merugikan pihak tertentu. Mekanisme sengketa pers melalui Dewan Pers diabaikan, sementara aparat hukum dengan mudah menjerat wartawan dengan pasal pencemaran nama baik atau UU ITE. Pertanyaannya: di mana Dewan Pers ketika wartawan seharusnya dilindungi oleh UU Pers?
2. Intimidasi terhadap Pemberitaan
Wartawan yang menyingkap dugaan korupsi, kejahatan institusi, atau penyalahgunaan kekuasaan sering menerima ancaman, bahkan serangan fisik. Namun Dewan Pers kerap hanya mengeluarkan pernyataan normatif tanpa memberikan perlindungan nyata.
3. Kriminalisasi dan Kekerasan yang Berulang
Kasus wartawan dikriminalisasi oleh oknum aparat, bahkan hingga kehilangan nyawa karena liputannya, terus berulang. Padahal, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi. Bila wartawan terus dibiarkan menjadi korban, bukankah artinya Dewan Pers gagal menjalankan mandatnya?
Opsi Solusi
Jika Dewan Pers terbukti tak mampu menegakkan amanat UU Pers, muncul gagasan untuk mengalihkan fungsi perlindungan pers ke organisasi profesi wartawan.
Organisasi-organisasi pers yang lebih dekat dengan realitas lapangan bisa membentuk Dewan Etik Independen untuk menggantikan peran Dewan Pers yang dianggap elitis dan lebih berpihak pada pemerintah daripada jurnalis.
*Kasus-Kasus Intimidasi Wartawan di Indonesia*
1. Babi dan Tikus Termutilasi untuk Tempo (Maret 2025)
Pada Maret 2025, Tempo mendapat ancaman serius berupa kepala babi dengan telinga terpotong dan enam tikus tanpa kepala yang dikirim ke kantor Tempo, diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis investigasi Francisca Christy Rosana. Selain itu, ia juga menjadi korban doxing, dan keluarganya mendapat gangguan. Insiden ini memicu kecaman serius dari AJI dan CPJ, yang menyebut aksi itu sebagai “symbolic death threat” dan serangan terhadap kebebasan pers.
2. Intimidasi oleh Petugas Keamanan Wali Kota Semarang (Januari 2025)
Pada Januari 2025, sejumlah wartawan yang hendak meliput Wali Kota Semarang di lokasi acara digagalkan oleh Satpol PP, ajudan, dan protokoler. Mereka membentuk barikade hidup, menarik, dan mendorong wartawan, bahkan melarang wawancara. AJI Kota Semarang mengecam tindakan ini sebagai pelanggaran Pasal 18 UU No. 40/1999.
3. Kapolda Sulsel Intimidasi Wartawan Setelah Ungkap Dugaan Pungli (September 2024)
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, diduga mengintimidasi wartawan Heri Siswanto setelah berita mengenai dugaan pungutan liar dalam penerbitan SIM dirilis. Persatuan Jurnalis Indonesia mengecam keras tindakan tersebut dan meminta Kapolri untuk menindak.
4. Penghalangan Liputan Ketua KPK Firli Bahuri (November 2023)
Saat meliput Ketua KPK Firli Bahuri di Aceh, wartawan “diduga diintimidasi”: video dan foto mereka dihapus oleh pengawal. Dewan Pers menyatakan bahwa tindakan ini jelas melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, dan menyatakan sikap resmi melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.
5. Ajudan Panglima TNI Ancam Wartawan Kompas (Februari 2025)
Setelah menanyakan soal penyerangan Mapolres Tarakan, wartawan Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, diancam oleh dua ajudan Panglima TNI. Poros Wartawan Jakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil mengecam aksi tersebut dan menyerukan tindakan disipliner terhadap pengawal itu.
6. Insiden Pukulan oleh Oknum Perwira di Gorontalo (Desember 2024)
Seorang jurnalis RTV, Ridha Yansa, dipukul dan diintimidasi oleh seorang oknum perwira saat meliput demonstrasi. Kapolda Gorontalo kemudian meminta maaf dan menyatakan akan mengevaluasi anggotanya.
7. Penganiayaan oleh Oknum Keuchik di Aceh (Januari 2025)
Seorang jurnalis di Pidie Jaya, Aceh, dianiaya oleh oknum keuchik. Pihak kepolisian bertindak cepat dan menjadikan pelaku tersangka hanya beberapa hari kemudian, mendapat apresiasi dari organisasi pers setempat.
8. Penghalang dan Ancaman Bodyguard Anggota DPRD (September 2023)
Seorang wartawan di Kabupaten Empat Lawang melaporkan bodyguard anggota DPRD Sumatera Selatan yang menghalangi tugas jurnalistik, melalui telepon ancaman. Ia kemudian mengajukan laporan resmi berdasarkan UU Pers.
9. Ancaman dan Perampasan Ponsel di PN Medan (Februari–Maret 2025)
Wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Deddy Irawan, diduga diintimidasi oleh panitera pengganti saat meliput proses hukum. PN Medan sudah memanggil panitera itu dan menyatakan siap mengklarifikasi.
10. Kasus Sejarah dan Kekerasan Berat terhadap Wartawan
Udin (1996) Wartawan Bernas di Yogyakarta ini dibunuh setelah melaporkan kasus korupsi, dalam apa yang dianggap sebagai pembunuhan politik. Kasusnya hingga kini belum terungkap secara tuntas.
Bambang Harymurti (2003–2004) Ia dan tiga jurnalis Tempo diadili atas tuduhan pencemaran nama baik setelah menerbitkan investigasi. Saat pengadilan, demonstran mengancam akan membakar kantor Tempo dan membutakan mata wartawan. Harymurti akhirnya divonis tetapi kemudian dibatalkan oleh MK.
Rico Sempurna Pasaribu (2024) Jurnalis ini beserta keluarganya ditemukan tewas karena kebakaran rumah yang mencurigakan. Dugaan adanya keterlibatan jaringan militer serta kelompok perjudian menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keselamatan jurnalis.
Dampak Praktis & Relevansi terhadap Kritik, Kasus-kasus tersebut menunjukkan pola berulang:
Wartawan sering dihadapkan dengan intimidasi fisik, dari pengawal hingga aparat militer/polisi.
Pembungkaman dan tekanan psikologis melalui ancaman simbolis (misalnya babi/tikus) hingga doxing.
Proses hukum yang menyalahkan pemberi berita, bukan pelindungannya seperti permintaan penggunaan mekanisme melalui Dewan Pers.
Kasus kekerasan ekstrem bahkan mengarah pada kekerasan fisik dan kematian.
Dalam konteks ini, Dewan Pers terbukti gagal melindungi wartawan secara konsisten, maka lembaga itu kehilangan relevansi justru sangat masuk akal.
(Hbb)














