chakra- news. com //Pasuruan- Pembongkaran bangunan permanen yang diduga melanggar aturan di sepadan saluran tersier milik kolid warga Winongan Kabupaten Pasuruan kini setelah memperoleh SP.3 dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan langsung dibongkar sendiri tanpa menunggu Eksekusi dari pihak Satpol.PP Kabupaten.Pembongkaran bangunan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua MWC NU Winongan Kyai Umar Sakirin pada senin (11/08/25)
Dari pembongkaran tersebut Kholid selaku pemilik bangunan yang sebelumnya mendapat perlakuan tak adil, berharap agar Dinas SDA Kabupaten Pasuruan tidak main-main dalam menjalankan tugasnya dalam menindak para pelanggar aturan yang mendirikan bangunan di sepadan saluran tersier dan juga memakan aset tanah milik Pemerintah di wilayah Kecamatan Winongan secara adil tanpa pandang bulu, yang saat ini telah mendapat Surat Peringatan satu ( SP.1) dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan.
Namun Surat Peringatan satu (SP.1) yang di keluarkan oleh Dinas SDA yang juga masih dalam pengawasan YLBH. Sarana Keadilan Rakyat Pasuruan dan berharap Dinas tidak main-main dalam memberikan kebijakannya dan harus bertindak tegas terhadap para pelanggar yang masih tetap bersikokoh bangunannya berada di sepadan saluran tersier di wilayah Winongan harus segera di bongkar.
Selaku praktisi hukum Heri Siswanto akan selalu mengawal kinerja pemerintah apabila dikemudian hari kasus bangunan liar yang melanggar aturan tetap dibiarkan berarti ada indikasi aset pemerintah diperjual belikan dan kami akan usut tuntas ke jalur hukum,”tegasnya.
Kami akan selalu komunikasi dengan pihak Dinas terkait tentang sejauh mana para pelanggar yang telah mendapat (SP.1) hingga (SP.3) bahkan sampai dilakukan penindakan jika masih melanggar aturan,” lanjutnya.
( Red)












