chakra – news. com // Pasuruan – Polres Pasuruan yang di pimpin oleh Kanit Tipidter Iptu Calvin berserta kurang lebih lima dari anggota P lakukan penggeledahan atas rumah seorang pengusaha swasta di Desa Manaruwi Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan kamis (7/8/25).
Pengeledahan dilakukan atas dugaan adanya berita tentang pembuatan miras jenis arak dengan menggunakan elpiji bersubsidi Tiga kilo gram yang di tuduhkan pada seorang warga Desa Manaruwi Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dengan inisial (K) oleh salah satu media (Potret Kota.com).
Dalam aksi penggeledahan oleh pihak Polres Pasuruan di rumah (K) tak membuahkan hasil alias tak menemukan adanya kegiatan pengoplosan miras jenis arak yang menggunakan tabung elpiji tiga kilo gram seperti apa yang telah di tulis oleh salah satu media sebelumnya.
Saat penggeledahan Penasehat Hukum dari pemilik rumah juga ikut mendampingi petugas dalam melaksanakan tugasnya hingga penggeledahan dilakukan sampai ke gudang milik (K) yang berada di sebelah barat rumahnya ( sebelah barat jalan ) namun tak juga menemukan aktifitas.
Menurut Kanit Tipidter penggeledahan kami lakukan bedasarkan pemberitaan di Media sehingga team dari kami selaku penegak hukum segera melaksanakan tugas sesuai perintah dari Kapolres Pasuruan,”terangnya kepada awak media.
Selaku Penasehat Hukum (K) Solikhul Aris,SH. Membenarkan adanya penggeledahan yang di lakukan oleh pihak Polres atas Surat Perintah dari Kapolres guna memastikan adanya kegiatan pembuatan miras jenis arak dari pemberitaan yang di tulis oleh Media potret kota.com sudah sesuai prosedur,”pungkasnya.
( Red)














