Pembangunan Ruko di Jl Tawes Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara di Duga Tanpa PBG, Pol PP Segerah Ambil Tindakan, Bongkar!! 

Uncategorized750 Dilihat
banner 468x60

Chakra-news .com// Jakarta–  Utara Tim investigasi dari media ini mendatangi pengerjaan Ruko di Jl Tawes  RT 004 RW 08, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara di duga tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) 7 / 8/ 2025.

Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) memiliki risiko terkena sanksi administratif, pidana, dan bahkan pembongkaran. PBG adalah izin yang wajib dimiliki untuk mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan. Membangun tanpa PBG dapat mengakibatkan denda, penghentian sementara atau permanen pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran.

banner 336x280

Sanksi Bangunan Tanpa PBG:

Sanksi Administratif:Peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pembangunan, penyegelan, dan pembongkaran.

Sanksi Pidana:Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan jika menyebabkan kerugian harta benda orang lain, dikutip dari Pasal 46 UU 28/2002.

Pembongkaran:Pemerintah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki PBG.

Menurut konstitusional Saat membangun rumah atau gedung , pemilik wajib mengajukan izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pengganti izin mendirikan bangunan ( IMB).

Langkah ini penting untuk memastikan bangunan legal di mata hukum.Dengan begitu bangunan rumah atau gedung bisa sesuai standar.

Kalau memang bangunan yang berada di Jl Tawes tersebut betul tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) hal tersebut sudah menyalahi undang-undang yang berlaku.

Sangsi bangunan tanpa PBG

Sudah jelas dalam peraturan pemerintah ( PP) No16 tahun 2021 pasal 45 ( 1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan di kenakan sangsi administratif, dengan peringatan tertulis , penghentian sementara, penyegelan hingga pembongkaran bangunan .

Setelah tim investigasi menanyakan tentang PBG kepada Dadang yang mengaku sebagai pengawas ” ia mengatakan bahwa PBG sementara dalam pengurusan ungkapnya nya dengan singkat.

Meminta atensi kepada Dinas Cipta karya Tata Ruang dan pertanahan ( DCkTRP)kota administrasi Jakarta Utara untuk memberhentikan , menyegel pembangunan ruko tersebut karena itu sudah melanggar konstitusi yang berlaku.

( R Rumandan )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed