Waketum APPKSI Minta Menteri ATR/BPN Selesaikan Sengketa Lahan Tani di Muaro Jambi

Uncategorized162 Dilihat
banner 468x60

chakra-news.com – Jakarta // Kelompok Tani Desa Sungai Gelam dan Desa Parit kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi berusaha untuk mendapatkan kembali Hak atas tanah yang saat ini diduga diduduki oleh PT Muaro Kahuripan Indonesia (MKI), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

banner 336x280

Kelompok tani ini pemilik lahan tanah seluas 970 Hektar yang telah mereka dapatkan dari pemerintah kala itu. Kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI), Hilman Firmansyah dalam keteranganya Senin, (4/8/2025).

‘Menurut Kelompok Tani Desa Sungai Gelam, Syamsul Bahri lahan perkebunan yang di duduki oleh PT MKI sebelumnya telah diberikan kepada lebih dari 400 KK dari dua Kelompok tani yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi era Gubernur Zulkifli Nurdin dan Bupati Asad Sam,” paparnya.

“Ketika diadakan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten, antara Kelompok Tani dan PT MKI hingga 3 kali mediasi dari pihak PT MKI tidak datang. Kalo memang ada niat baik pasti datang padahal yang mengundang pihak Bupati pihak Pemkab,” tegas Hilman.

“PT MKI mengaku sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Namun menurut pengakuan mantan kepala desa yang saat itu menjabat tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani penyerahan kepada PT MKI,” lanjut Hilman.

“Sedangkan kita ada dasar, Peta dan bukti penyerahan lahan desa kita ada dan lengkap, kalau lahan itu memang milik Kelompok Tani,” ujar Hilman.

“Namun pihak PT MKI hanya melayangkan surat balasan terkait undangan mediasi, Dan menjelaskan HGU di tahun 2008 sudah sesuai prosedur kepemilikan PT MKI,” terang Hilman.

“Sementara PT MKI tidak bisa mengeluarkan bukti HGU dari lahan tersebut hingga saat ini,” kata Hilman.

“Dan APPKSI sudah mengirimkan surat yang menanyakan keberadaan HGU PT MKI tersebut ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Namun sudah lima bulan lebih tidak ada jawaban dari Kementrian ATR/BPN,” papar Hilman.

Pertama, APPKSI akan melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto atas kinerja Kementrian ATR/BPN yang tidak tanggap dan tidak peduli dengan nasib petani-petani kelapa sawit tersebut.

Kedua, APPKSI juga akan melayangkan gugatan ke PT MKI dan Menteri ATR/BPN untuk memohon pada Majelis Hakim agar bisa menunjukkan keberadaan HGU PT MKI yang ada lahan petani.

Kami juga meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mengetahui kerja dari anak buahnya selama ini, Diduga ada oknum BPN di Jambi yang sudah berpihak pada PT MKI dan tentunya bukan kosong-kosongan,” pungkas Hilman.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *