Pemda Luwu di Duga Tutup Mata Jalan poros Batu Sitanduk , Lamasi

Uncategorized645 Dilihat

chakra – news .com // Lamasi, Sungguh miris Jl. Poros Batu Sitanduk ke kecamatan Lamasi menjadi sorotan, warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah di sejumlah titik, kerusakan ini di nilai menggangu aktivitas keseharian warga dan dapat membahayakan pengguna jalan, pengendara motor dan mobil sementara Pemerintah Daerah ( Kabupaten/Kota) dan Dinas Pengerjaan Umum ( DPU) kabupaten Luwu Seakan-akan ada pembiaran 27 / 7/ 2025.

Pantauan tim investigasi media ini di lapangan menemukan beberapa dampak kepada warga di antaranya: mengganggu aktivitas warga ke pasar dan ke puskesmas, dampak terhadap perekonomian mahalnya biaya transportasi meningkat karena kondisi jalan yang rusak, hasil pertanian susah di angkut dan potensi kecelakaan dengan jalanan yang berlubang dan berbatu dapat membahayakan pengguna motor dan mobil meskipun sudah ada usulan perbaikan tapi itu hanya janji tanpa ada realisasi dari pemerintah daerah dan Dinas Pengerjaan Umum ( DPU).

banner 336x280

Salah satu warga yang namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan ” Jalan poros Batu Sitanduk ke Lamasi sudah lama rusak bahkan sering terjadi kecelakaan sementara pemerintah daerah dan Dinas Pengerjaan Umum ( DPU) seakan – akan tutup mata dan tidak mau tahu pada hal kontribusi Kecamatan Lamasi kepada kabupaten Luwu ini sungguh besar di mana salah satu lumbung padi bahkan daerah di luar Kabupaten Luwu sering mengambil beras seperti Bone , Soppeng bahkan ada dari luar provinsi juga Kecamatan Lamasi ini penyetor pajak terbanyak juga pemasukan pendapatan asli daerah ( PAD) terbesar di Kabupaten Luwu.

Dengan statusnya sebagai lumbung padi di Kabupaten Luwu dan penyetor pajak terbanyak seharusnya pemerintah Daerah ( Kabupaten/kota) dan Dinas Pengerjaan Umum( DPU ) memberikan prioritas untuk perbaikan jalan agar memperlancar transportasi untuk kemakmuran warga.

Sementara Camat dan kepala Desa walaupun tidak bertanggung jawab langsung atas perbaikan Jalan rusak di wilayahnya , namun memiliki peran penting , dalam koordinasi dan penanganan , Juga camat mengidentifikasi , melaporkan Kerusakan Jalan yang ada di wilayah nya ke kepala Daerah ( Kabupaten /Kota) dan instansi terkait seperti Dinas Pengerjaan Umum ( DPU).

Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2029 tentang lalu lintas dan angkutan jalan , pemerintah Daerah ( kabupaten/kota) bertanggung jawab atas perbaikan jalan – jalan yang ada di wilayah nya, termasuk jalan di tingkat kecamatan.

” Di setiap pertemuan Pemda sering mengatakan jangan malas bayar pajak tapi kenyataannya walaupun warga sudah menunaikan kewajibannya membayar pajak namun dana dari pajak itu belum di nikmati warga Batu Sitanduk dan Lamasi” ucap AD inisial.

( RR)