Sidang Hasto Kristiyanto di Vonis 3 ,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap

Uncategorized412 Dilihat
banner 468x60

Jakarta // chakra-news.com– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

banner 336x280

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.

Hasto secara tegas menolak dakwaan yang diarahkan kepadanya dan menyebut proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi politik.

Hasto menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadapnya didasarkan pada penyelundupan fakta dan asumsi tidak berdasar. Ia membandingkan dakwaan, tuntutan, pledoi, dan fakta hukum dalam suatu matriks yang menurutnya menunjukkan ketidakcocokan antara tuduhan JPU dan bukti hukum yang sah.

Hasto menyoroti keterangan saksi dari internal KPK, khususnya Arief Budi Rahardjo, yang menurutnya mencampurkan informasi asumtif tanpa konfirmasi dari saksi lain seperti Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Ia menyatakan bahwa aliran dana operasional dan suap senilai ~Rp 600 juta yang dituduhkan adalah hasil kreasi pihak lain dan tidak pernah dilaporkan ke dirinya sebagai terdakwa.

( Rudi )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed