Kapolri Perlu Memeriksa Kombes Pol. Adi Benny Cahyono Dalam Putusan Perkara Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024 di PN Tangerang

Uncategorized567 Dilihat

chakra-news.com – Jakarta // Sebelumnya Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Kombes Pol. Adi Benny Cahyono yang berkaitan uang sebesar Rp 5,2 miliar.

Menurut Shielvia Septiani Istri dari Kombes Pol. Adi Benny Cahyono yang saat ini menjabat sebagai Dirlantas Polda Jambi menyatakan bahwa ada dua kali suaminya Benny menyerahkan uang cash sebesar Rp 5,2 miliar kepada Tommy.

Dan Ketum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar menyatakan “Ngeri” dan patut diduga serta dicurigai asal muasal uang sebesar Rp 5,2 miliar milik Shielvia Septiani, dan Kombes Pol. Adi Benny Cahyono tersebut. kata Ketum GEMAH, Badrun Atnangar dalam keterangan tertulisnya kepada media Rabu, (23/7/2025).

Yang aneh dan Janggalnya itu, Adi Benny Cahyono belum berpangkat Kombes tapi masih seorang perwira polisi aktif yang kala itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang menjabat Kasi STNK Polda Metro Jaya punya uang sebesar Rp 5,2 miliar menyerahkan uang tunai kepada Tommy untuk bisnis Jual-Beli Tanah,” tutur Badrun Atnangar.

Sebetulnya tugas polisi itu bukan untuk membawa uang bermilyar-milyar dan juga polisi tidak boleh berbisnis, Ketika ada konflik kepentingan di dalam Jual-Beli tanah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Tapi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono atau Istrinya Shielvia Septiani mempunyai perusahaan yang bernama PT Griya Anugerah Sejahtera dalam rangka bisnis Jual-Beli tanah. Dan perusahaan mereka ini diduga belum mengirimkan surat pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha Polri agar mendapatkan rekomendasi usaha,” tegas Badrun Atnangar.

Untuk itu kami dari GEMAH meminta kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan kepada Kortas Tipikor Polri segera memanggil Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono untuk menyelidiki uang sebesar Rp 5,2 miliar dan perusahaan PT Griya Anugerah Sejahtera yang diduga sarat dengan konflik kepentingan dengan tugas dan fungsi Polri,” pungkas Badrun Atnangar.

Sebelumnya terjadi perkara kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang di laporkan oleh PT Kurnia Putra Soegama, Dan putusan perkara Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN Tangerang dimana memuat nama Benny yang saat ini menjabat Dirlantas Polda Jambi.