Sobirin, SH Ungkap Dugaan Kriminalisasi Debitur Oleh OJK: Salah Pasal, Langgar Asas Legalitas

Uncategorized419 Dilihat
banner 468x60

chakra-news.com – Jakarta // Tiga pasal dalam UU PPSK dinilai keliru diterapkan kepada nasabah, bukan kepada pejabat internal lembaga keuangan.

banner 336x280

Praktisi hukum senior, Sobirin, SH, mengungkap dugaan kriminalisasi terhadap seorang debitur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah kasus diKalimantan Barat. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, (15/7/2025), Sobirin menyoroti penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menurutnya keliru dan berpotensi melanggar asas legalitas hukum.

Debitur bukan subjek hukum dalam pasal-pasal tersebut. Yang dimaksud adalah pejabat internal lembaga jasa keuangan, seperti Direksi atau Komisaris, bukan nasabah,” ujar Sobirin tegas.

Dalam keterangannya, Sobirin menyebut OJK diduga telah menerapkan tiga pasal dalam UU PPSK yang tidak relevan terhadap posisi hukum debitur, yakni:

1. Pasal 49 Ayat (2) (dalam Pasal 14 angka 54 UU No. 4/2023)

Pasal ini mengatur soal tanggung jawab pejabat internal bank atas kerugian yang ditimbulkan. Tidak ada keterkaitan hukum yang sah untuk menerapkannya kepada debitur,” jelas Sobirin.

2. Pasal 49 Ayat (3) huruf a

Pasal ini berbicara soal potensi gangguan stabilitas sistem keuangan, yang konteksnya tidak pernah menyasar debitur sebagai pelaku. Ini domain pengawasan terhadap penyelenggara, bukan nasabah.

3. Pasal 37E Ayat (1) huruf a

Ini menyangkut uji fit and proper test terhadap manajemen lembaga jasa keuangan. Jelas ranah internal dan administratif, bukan dasar pidana terhadap pihak eksternal.”

Sobirin menegaskan, Tindakan penegakan hukum oleh OJK terhadap debitur berdasarkan pasal-pasal tersebut merupakan bentuk over-enforcement yang berisiko besar mencederai sistem hukum nasional.

Ini bukan sekadar kesalahan interpretasi, ini sudah masuk pada pelanggaran asas legalitas dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Penegakan hukum tak boleh berdiri di atas tekanan atau kepentingan luar hukum.

Menurutnya, Jika praktik ini terus dibiarkan, Maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan akan tergerus. Ia mengingatkan bahwa lembaga pengawas seperti OJK wajib bertindak dalam kerangka hukum yang Sah, Adil, dan Proporsional.

Pernyataan Sobirin mendapat respons dari sejumlah kalangan praktisi hukum dan masyarakat sipil di Kalimantan Barat. Mereka menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penegakan hukum oleh OJK, Khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan nasabah atau debitur sebagai tersangka.

Penegakan hukum di sektor keuangan harus berbasis pada subjek hukum yang tepat, prosedur yang sah, dan asas kehati-hatian. Jika tidak, ini bisa berubah menjadi instrumen represi hukum terhadap rakyat biasa,” pungkas Sobirin.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak OJK terkait pernyataan tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed