Kasus Korupsi Pengadaan EDC Bank BRI: Antara Dirut Sunarso dan Mantan Wadirut Catur Budi Harto, Ada yang Dilupakan KPK

Uncategorized1051 Dilihat

Chakra-news.com – Jakarta// Direktur Utama Bank BRI, Sunarso dan mantan Wakil Direktur Utama Bank BRI, Catur Budi Harto (CBH), sama-sama diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 3 Januari 2019. Keduanya juga berusia 61 tahun per Desember 2024. Namun kini, nasib keduanya berbeda drastis.

Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa Catur Budi Harto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Electronic Data Capture (EDC) Bank BRI periode 2020–2024 yang memiliki nilai proyek sebesar Rp 2,1 Triliun dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 744 miliar.

Sementara CBH telah ditetapkan sebagai tersangka, Posisi Sunarso sebagai Direktur Utama Bank BRI hingga kini tetap aman.

“Penetapan tersangka terhadap CBH ini terasa janggal. Seolah-olah proyek sebesar itu tidak diketahui oleh atasan langsung maupun jajaran komisaris,” kata Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya kepada wartawan Jumat, (11/7/2025).

CBA menilai hal yang mustahil proyek berskala besar seperti pengadaan mesin EDC tersebut luput dari perhatian manajemen tertinggi dan dewan komisaris Bank BRI. Oleh karena itu, Uchok Sky meminta agar penyidik KPK tidak berhenti hanya pada CBH.

“Kerugian negara sebesar Rp 744 miliar ini harus ditelusuri: Mengalir ke mana saja, Siapa yang menikmati, dan Digunakan untuk apa. Maka seharusnya KPK menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar lebih mudah menelusuri aliran uang haram tersebut,” ujar Uchok Sky.

CBA juga mendesak agar Penyelidikan diperluas ke jajaran Komisaris dan Manajemen Bank BRI lainnya. “Panggil Komisaris Utama, Kartika Wirjoatmodjo serta panggil juga Sunarso. Masa Sunarso yang sudah 6 tahun menjabat Dirut Bank BRI tidak tahu-menahu soal pengadaan EDC ini? Kalau KPK diam saja, ini namanya publik dibodohi,” tegas Uchok Sky.

Kasus ini disebut-sebut menjadi ujian integritas penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan korporasi besar.

“CBA berharap, KPK bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka maupun memanggil saksi,” pungkas Uchok Sky.