Aliansi LSM Se Tangerang Selatan Melakukan Jumpa Press Mengkritisi Penyelengaaran SPMB 2025 Propinsi Banten

banner 468x60

Chakra-news.com // Tanggerang — Dalam keterangan nya Puji Iman Jarkasih SH. MH. Ketua YPKP(Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon) Mengatakan terkait SPMB 2025 yang sedang dan sudah berlangsung di wilayah Banten terkhususnya di Tangerang Selatan, kurang adanya sosialisasi terkait masalah Zonasi yg tidak lagi menjadi kekhususan.

Besar kemungkinan timbul persoalan di masyarakat dan kebingungan ini berdampak bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan murah, sebab akses informasi hnya sangat minim.

banner 336x280

Kita juga faham bahwasanya dunia pendidikan itu harus tumbuh, baik swasta maupun Negri. Terkhususnya, investor Swasta yang bergerak didunia pendidikan. Tetapi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan sekolah Negri harus dibuat aturan yang jelas, jangan dipersulit ataupun ditutupi.

Apalagi hal ini jadi sangat rentan terjadi manipulasi, penyalah gunaan guna memberi akses mendapatkan sekolah lanjutan.

Harusnya Dinas Pendidikan baik Provinsi Banten dan Tangsel, bisa sinergi memberikan edukasi serta pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Imbuhnya.

Lain halnya Dedy Rahmat ketua DPC LSM KPK Tangerang Selatan dalam pernyataannya mengatakan pada kenyataannya SPMB 2025 kali ini terkhusus di Provinsi Banten dan wilayah Tangerang Selatan banyak sekali ditemukan polemik serta masalah yang dialami masyarakat yang ingin mendapatkan atau melanjutkan pendidikan. Juknis 261 (petunjuk teknis) Gubernur Banten tidak dilaksanakan dengan baik dalam artian sosialisasinya sangat minim, hingga pelaksana juknis terkesan asal asal saja. Seharusnya Juknis itu disosialisasikan menurut Permendiknas Sosialisasi harus berjalan 2 bulan sebelum SPMB berlansung, tapi faktanya lain, sebab khusunya di Provinsi Banten justru 1 minggu sebelum SPMB berlaku sosialisasi baru diterapkan.

Sehingga sistem zonasi yang dirubah menjadi Domisili, membuat kerugian bagi anak anak yang ingin melanjutkan sekolahnya, dengan memiliki nilai yang agak kecil tersisih padahal lokasi sekolahnya dekat dengan rumah mereka, ini tentu dirasakan sangat tidak adil mereka jadi sulit untuk mendapatkan sekolah, sekolah bukan mencari anak pintar, tetapi sekolah mendidik agar anak anak menjadi pintar.

Hilmy Ashory SE. SH Ketua Gerakan Advokat dan juga seorang aktivis, menyesalkan atas kegaduhan dan polemik SPMB di wilayah Provinsi Banten, dan Kita Tangerang Selatan, dalam keterangan seharusnya ada pembagian kuota penerimaan siswa yang berimbang terkait persoalan Domisili dan Zona.

Baik di tingkat RT dan RW harus jelas berapa presentasinya siswa yang diterima, begitu juga ke tingkat kelurahan.dan Kecamatan. Harusnya bisa diberikan info yang lebih jelas lagi, sehingga yang melalui Domisili bisa juga berimbang untuk diterima ke sekolah yang dituju. Ini justru calon siswa yang masuk zonasi justru sangat dirugikan, apalagi kalau ada istilahnya persoalan nilai nya tidak memenuhi, terkesan sekolah itu tidak mau mendidik muridnya lagi, mereka mau instan, hanya yang nilai tinggi yang mereka mau terima. Inikan sangat ironis.Makanya terjadi Demo di sekolah SMAN 3 , SMAN 10 Tangsel. Hal seperti inilah kejadian mulanya.keariban lokal masih perlu dipertimbangkan, besar harapan agar Dinas Pendidikan Provinsi Banten bisa menganulir kebijakan kebijakan yang dianggab membuat polemik dan merugikan masyarak dunia pendidikan di wilayah Banten.

Aliansi LSM Kota Tangsel juga telah melakukan upaya pendekatan dan upaya komunikasi kepada pihak terkait.

Upaya Hukum juga sudah dan sedang dilakukan, agar jangan sampai memberikan dampak psikologis bagi peserta didik yang tidak mendapatkan sekolah unggulan yang mereka tuju untuk melanjutkan studinya.

Untuk itu pihak Akiasi LSM menyatakan bahwasanya mereka sudah mempersiapkan gugatan Perdata ke PTUN dan Uji Materil Pergub Banten terkait Juknis SPMB 2025 terhadap UU diatasnya. (Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed