Apa Kabar Revitalisasi Pasar Bantargebang, Yohanes Oci : BPKP dan Kejaksaan Harus Lakukan Audit

Chakra-news. Com // Jakarta– Revitalisasi Pasar Bantargebang Kota Bekasi saat ini menuai polemik dari pedagang karena pembangunan pasar sampai dengan saat ini belum juga selesai semenjak penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pihak Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Javana Artha Perkasa pada tahun 2019.

Salah satu pedagang Pasar Bantargebang, Rudi Hartono menyampaikan ke awak media bahwa revitalisasi Pasar Bantargebang sangat merugikan pedagang sebab uang masuk ke PT. Javana Artha Peekasa sampai dengan saat ini diduga sebanyak kurang lebih 70 milyar.

banner 336x280

“Kami (pedagang) sangat rugi. Uang kami yang ditarik oleh pihak perusahan (PT. Javana Artha Perkasa) sampai dengan saat ini diduga berjumlah kurang lebih 70 milyar,” ujar Rudi Hartono (03/06).

Ia pun mempertanyakan kemanfaatan uang tersebut sebab pembangunan revitalisasi pasar sampai saat ini belum juga selesai.

“Uang yang ditarik itu kemana dibawah oleh Hartono (Pemilik PT. Javana Artha Perkasa),” tegasnya.

Menanggapai polemik tersebut, direktur eksekutif Puspolrindo (Yohanes Oci) agar Pemerintah Kota Bekasi menghentikan revitalisasi pasar tersebut.

“Pemkot (Pemerintah Kota) Bekasi harus hentikan sementara itu proyek dan lakukan audit oleh BPKP. Hal ini sangat penting demi menjaga hak pedagang,” terang Yohanes Oci (03/06).

Disamping itu, Ia mendorong agar Pihak kejaksaan melakukan audit serta memastikan bahwa pelaksanaan proyek itu tidak ada indikasi permainan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak investor.

“Bila perlu kejaksaan harus turun lakukan audit. Ini sangat penting agar implementasi tata kelolah pemerintahan yang baik benar-benar dilaksanakan,” tutupnya.(red)