Diduga PT. LMA Melakukan pencemaran Lingkungan,Negara Harus Hadir,Begini Tanggapan Penasehat LBH Chakra Abdurrahman Daeng : Mendesak Kementrian LH Memberikan Sangsi Admitrasi Hingga Pidana 

banner 468x60

ChakraNews.Com //Jakarta— Masyarakat muak atas ulah pengusaha yang tidak memiliki moral dan mengabaikan aturan serta mengcaplok hak masyarakat berupa hak kesehatannya, hak untuk mendapat air bersih,dan lingkungan yang sehat ,namun sejak hadirnya perusahan kontraktor mengerjakan proyek jalan hauling batu bara oleh PT. LMA berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan warga setempat .

Debu bertebaran tak dapat dihindari lagi mengenahi disetiap sudut diding rumah warga, kios serta warung jualan Nasi para pedagang tanpa ada rasa belas kasihan kepada masyarakat kecil yang terdampak.Sadis bukan?.

banner 336x280

Negara harus hadir segera mengambil tindakan baik berupa sangsi adminitrasi maupun hukum pidana kepada PT. LMA diduga melakukan tindakan pencemaran lingkungan

Abdurrahman Daeng Penasehat LBH Chakra Bersatu saat dikonfirmasi di sela-sela kesibukannya mengatakan “jika benar perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan ,berarti telah melanggar ketentuan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menilai pemerintah daerah dan pusat terlalu lama diam dan terkesan adanya pembiaran kerusakan terjadi.

“Seharusnya negara hadir. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan korporasi,” tegas Daeng sapaan akrabnya.

Ia menambahkan bahwa pencemaran udara dan air yang terjadi di Kecamatan Bengalon Desa Tepian Langsat tidak sekadar isu lingkungan, tetapi sudah masuk ranah pidana.

“Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jelas menyebut, setiap orang yang dengan sengaja mencemari lingkungan bisa dipidana,” tegasnya lagi.

Bahwa pencemaran udara yang melebihi baku mutu dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda 3 milyar.

Begitu juga dengan pencemaran air melalui pembuangan limbah tanpa izin, sesuai Pasal 60 dan 104 UU PPLH, dapat dipidana dan didenda berat.

“mendesak Kementrian LH tidak hanya bicara di atas kertas. Kami minta tindakan nyata. Turun ke lapangan, audit perusahaan tersebut dan tindak tegas bila terbukti melanggar,” Pungkas Daeng di sela-sela kesibukannya .Senin 2/6/2025.

Melalui telpon selulernya seorang Warga yang kena dampak pencemaran lingkungan pengerjaan proyek jalan Hauling di Desa Taipan Langsat, Kecamatan Bengalon telah membawah dampak buruk baik terhadap lingkungan Hidup maupun kesehatan warga setempat. “Saya salah satu korban, terancam tutup warung jualan nasi yang selama ini menjadi tumpuan nafkah saya dan keluarga akibat dari mobilisasi kendaran proyek yang cukup tinggi mengakibatkan debu bertebaran dimana-mana, hingga mengenai warung jualan saya, beberapa pekan terakhir ini pembelih sudah kurang yang datang, jualan sepi karena tidak kuat menahan debu berterbangan , ,juga tebaran debu tersebut hingga masuk kedalam rumah .terang warga setempat berinicial OD. Minggu 1/6/2025.

Lanjutnya kami sudah pernah bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur ( DLH) tapi sampai sekarang belum ada tanggapan tuturnya .

Kami warga Tepian Langsat (korban) mengharap kepada pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur agar turun kelokasi melihat fakta dan derita kami akibat adanya pencemaran yang di lakukan oleh PT Lancarjaya Mandiri Abadi ( LMA).

Kami juga berharap agar diberikan sangsi bagi perusahaan tersebut, berupa sangsi administrasi dan pidana. Harapnya

(Ard).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed