ChakraNews, Com // Kalimantan Timur— PT Lancarjaya Mandiri Abadi ( LMA) yang bergerak di bidang kontraktor dan pertambangan di duga melakukan pencemaran lingkungan terhadap pemukiman warga di Kecamatan Bengalon Desa Tepian Langsat Minggu 1 juni 2025.
PT Lancarjaya Mandiri Abadi ( LMA ) mengerjakan proyek Jalan hauling di Kecamatan Bengalon Desa Tepian Langsat , sangatlah merugikan warga termasuk warung makan yang jarak pengerjaan nya hanya berjarak 10meter.
Akibat, dari pengerjaan proyek jalan hauling yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP) warga di sekitar merasa terganggu dengan getaran, lumpur dan debu nya yang setiap hari masuk kedalam warung makan sehingga mengurangi pengunjung setiap hari bahkan tidak ada sama sekali pengunjung nya untuk singgah makan.
Kebisingan , getaran dan debu beberapa bulan ini sudah sangat menggangu ungkap salah satu warga yang bermukim di sekitar proyek.
Dekatnya jarak antara pemukiman warga dengan pembuatan jalan hauling hanya sekitar 10 meter pada hal dalam aturan yang di keluarkan oleh Kementerian Linkungan hidup minimal idealnya 500 m.
Salah satu warga yang yang berinisial OD mengatakan kepada media ini ” kami sudah bersurat kepada Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur ( DLH) tapi sampai sekarang belum ada tanggapan tuturnya .
“Sebagai korban Kami warga Tepian Langsat mengharap kepada pemerintah daerah atau Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur agar turun kelokasi melihat fakta dan derita kami akibat adanya pencemaran yang di lakukan oleh PT Lancarjaya Mandiri Abadi ( LMA).
Sangsi bagi perusahaan yang mencemari pemukiman warga dapat berupa sangsi administrasi dan pidana, sangksi administrasi meliputi teguran tertulis dan pencabutan izin, sedangkan sangksi pidana dapat berupa penjara sesuai dengan undang – undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( PPLH).
( R Rumandan)
















