Miris Peredaran Obat Tipe G Beredar Bebas di Jakarta Timur, Minta Polres Jakarta Timur dan Sat Pol PP Untuk Menindak Tegas

Uncategorized967 Dilihat
banner 468x60

Jakarta // ChakraNews .Com—Seperti kebal hukum di Indonesia toko obat- obatan jenis HexmerTrammadol kembali di perjual-belikan bebas di Jakarta Timur,

Seakan- akan sulit di sentuh oleh penegak hukum, terkesan adanya pembiaran baik dari pihak kepolisian maupun Sat Pol PP selaku penegak Perda..

banner 336x280

Obat golongan G ( gevaarlijk berbahaya) ethical semua jenis psikotropika dan antibiotik, obat tersebut, , hanya bisa di beli dengan resep dokter.

Pantauan wartawan media ini di lapangan terdapat beberapa titik di toko kelontongan diduga menjual obat terlarang tipe G.

Modus penjualan Obat Tipe G tersebut, berkedok warung toko kelontong dan tokoh Apotek dengan leluasa menjual obat haram tersebut mereka menjual obat tanpa ada rasa takut, diduga ada yang membekingi dari pihak oknum penegak hukum .

Maraknya penjualan obat terlarang tipe G di jalan Rajiman Wijoyo Diningrat Pupar Pulo .Gadung, jalan raya Pondok kopi / JL RObusta Jakarta Timur, Jalan Raya Bintara dan Jalan I Gusti Ngurah Rai Pondok Kopi di harapkan kepada penegak hukum dalam hal ini polres Jakarta timur, Polsek Pulo Gadung,Polsek Duren Sawit dan Polsek pasar Rebo  untuk segerah menindak tegas para pelaku penjualan obat tersebut.

Dan juga kepada Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) harus melakukan penutupan usaha haram tersebut dan para pelaku di kenakan sangsi hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Di mana Pelaku usaha yang tanpa izin memperjual- belikan jenis obat Tipe G tersebut dapat di jerat Dengan pasal 196 undang- undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Sabtu 30 mei 2025.

( Red )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed