CHAKRA NEWS COM // INDRAMAYU— Ada-ada saja sikap yang ditunjukan oleh pihak SMP Santika Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, terhadap insan Pers/Wartawan, tindakannya bikin jantung kaget bagi orang yang mengalaminya, pada Selasa (06/05/2025).
Bagaimana tidak bikin jantung kaget, Rositi, oknum guru SMP Santika Sindang itu menebar ancaman kepada wartawan karena diberitakan oleh media ini.
Melalui pesan whatsapp, Rositi menuliskan kalimat yang berbau ancaman. Ia menyebut akan melaporkan media ini karena dianggap telah mencemarkan nama baik sekolah tempat dirinya mengajar. Hal itupun sontak membuat jantung berdetak kencang karena ancaman tersebut.
“Kami bisa nuntut balik atas pencemaran nama baik, kalo mau adu data mangga,”Ancamnya.
Sekedar informasi, ancaman tersebut buntut pemberitaan bahwa SMP Santika Sindang dituding menarik biaya perpisahan bagi siswa kelas IX sebesar Rp.750 ribu. Kebijakan itupun dinilai memberatkan oleh salah satu orang tua siswa dan mengeluhkan ke media ini.
Melalui pesan pribadi dan group whatsapp, pihak sekolah yang berstatus swasta itu menginformasikan kepada orang tua siswa kelas IX mengenai rincian anggaran untuk perpisahan dan lain-lain yang ditulis secara manual pada secarik kertas biasa.
Dalam secarik kertas itu, tertulis keterangan anggaran perpisahan kelas IX SMP Santika Sindang tahun ajaran 2024-2025 dengan total keseluruhan biaya sebesar Rp.750 ribu per siswa untuk 5 item rincian kegiatan.
Pertama, untuk kegiatan perpisahan yang meliputi pembiayaan medali Rp.30 ribu, konsumsi Rp.100 ribu, panggung Rp.100 ribu, sound system Rp.50 ribu, kursi dan tenda Rp.50 ribu serta dokumentasi Rp.25 ribu.
Selanjutnya, untuk penulisan ijazah senilai Rp.25 ribu, kenang-kenangan guru Rp.100 ribu, adm pendaftaran Rp.50 ribu, serta kenang-kenangan sekolah Rp.230 ribu. Secara keseluruhan, tiap-tiap siswa kelas IX dikenakan biaya sebesar Rp.750 ribu.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) keluarkan aturan terkait berbagai kegiatan di sekolah. Seperti study tour, outing class, wisuda, dan pendidikan karakter yang bekerja sama dengan jajaran TNI AD.
Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK dan SLB di seluruh wilayah Jabar.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak peserta didik. Agar siswa bisa mendapatkan pendidikan yang adil, merata, dan tidak diskriminatif.
Ada beberapa poin penting yang ditekankan pada SE Gubernur Jabar Nomor: 42/PK.03.04/KESRA, diantaranya yaitu:
1. Tidak menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran sebagai berikut:
• Study tour atau kegiatan sejenisnya ke luar Provinsi Jawa Barat.
• Outing class atau kegiatan lain yang berbiaya tinggi.
• Wisuda/perpisahan siswa dan kegiatan bersifat seremonial lain yang berbiaya tinggi.
• Kegiatan serupa lainnya yang tidak termasuk kurikulum dan tidak bersifat wajib.
( HASAN/TIM )













