CHAKRA NEWS COM // INDRAMAYU- Baru-baru ini, SMP Santika Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, menuai polemik sejumlah pihak setelah adanya ketentuan biaya perpisahan dan lain-lainnya bagi kelas IX tahun ajaran 2024-2025, pada Senin (05/05/2025).
Tidak jarang, ketentuan-ketentuan biaya tersebut dinilai memberatkan dan dikeluhkan oleh sejumlah orang tua siswa.
Hal demikian seperti yang dikeluhkan oleh orang tua siswa kelas IX SMP Santika Sindang Kabupaten Indramayu, sebut saja X. Dirinya merasa diberatkan dengan adanya ketentuan biaya yang nominalnya tidak sedikit untuk kegiatan perpisahan dan lain-lain tersebut.
Melalui pesan pribadi dan group whatsapp, pihak sekolah yang berstatus swasta itu menginformasikan kepada orang tua siswa kelas IX mengenai rincian anggaran untuk perpisahan dan lain-lain yang ditulis secara manual pada secarik kertas biasa.
Dalam secarik kertas itu, tertulis keterangan anggaran perpisahan kelas IX SMP Santika Sindang tahun ajaran 2024-2025 dengan total keseluruhan biaya sebesar Rp.750 ribu per siswa untuk 5 item rincian kegiatan.
Pertama, untuk kegiatan perpisahan yang meliputi pembiayaan medali Rp.30 ribu, konsumsi Rp.100 ribu, panggung Rp.100 ribu, sound system Rp.50 ribu, kursi dan tenda Rp.50 ribu serta dokumentasi Rp.25 ribu.
Selanjutnya, untuk penulisan ijazah senilai Rp.25 ribu, kenang-kenangan guru Rp.100 ribu, adm pendaftaran Rp.50 ribu, serta kenang-kenangan sekolah Rp.230 ribu. Secara keseluruhan, tiap-tiap siswa kelas IX dikenakan biaya sebesar Rp.750 ribu.
“Saya dapat pesan pribadi dan dari grup whatsapp wali murid kelas IX soal rincian biaya perpisahan, secara pribadi sih saya orang tidak mampu merasa keberatan dengan nominal sebanyak itu,”Keluhnya.
Seperti diketahui bersama bahwa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) keluarkan aturan terkait berbagai kegiatan di sekolah. Seperti study tour, outing class, wisuda, dan pendidikan karakter yang bekerja sama dengan jajaran TNI AD.
Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK dan SLB di seluruh wilayah Jabar.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak peserta didik. Agar siswa bisa mendapatkan pendidikan yang adil, merata, dan tidak diskriminatif.
Ada beberapa poin penting yang ditekankan pada SE Gubernur Jabar Nomor: 42/PK.03.04/KESRA, diantaranya yaitu:
1. Tidak menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran sebagai berikut:
• Study tour atau kegiatan sejenisnya ke luar Provinsi Jawa Barat.
• Outing class atau kegiatan lain yang berbiaya tinggi.
• Wisuda/perpisahan siswa dan kegiatan bersifat seremonial lain yang berbiaya tinggi.
• Kegiatan serupa lainnya yang tidak termasuk kurikulum dan tidak bersifat wajib.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Eti Herawati, seirama dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tersebut. Ia menegaskan pihak sekolah dilarang memungut biaya apapun apalagi jika nominalnya memberatkan orang tua murid.
“Baik di Negeri maupun swasta, hal-hal yang sekiranya memberatkan orang tua siswa itu semuanya tidak boleh, baik itu perpisahan yang didalamnya ada medali, panggung dan lain sebagainya, sesuai dengan yang Pak Gubernur sampaikan sesederhana mungkin jangan sampai merepotkan orang tua,”Kata Eti, pada Jum’at (02/05/2025) diruangannya.
Terpisah, pihak SMP Santika Sindang melalui oknum guru, Rositi didampingi Munawaroh, menampik adanya tudingan pungutan biaya perpisahan tersebut. Mereka berkelit bahwa pihaknya hanya meminta para siswa membawa tumpeng untuk acara perpisahan.
“Tidak tahu pak, biasanya sih para siswa hanya membawa tumpeng saja untuk acara perpisahan,”Ujar mereka kepada tim media, pada (Senin 05/05/2025).
( Hasan)















