OKNUM GURU ASN SD NEGERI SKINU DIDUGA TERLANTARKAN ISTRI DAN 4 ORANG ANAK, TERANCAM DI PECAT

banner 468x60

Chakranews.Com // TTS- NTT, – Lagi-lagi salah seorang oknum guru ASN SD Negeri Skinu, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS – NTT diduga menelantarkan istri dan 4 orang anak. Oknum guru yang berinisial LP sejak tahun 2020 telah meninggalkan rumah dan tinggal dengan Wanita Idaman Lain ( WIL ).

Kepada awak media Chakra-news. Com.di Soe ( 26 / 2 / 2025 ) istri LP yang berinisial FT membenarkan hal tersebut. Lanjutnya, dirinya ( FT ) dan LP telah menikah sejak 5 Desember 2010 dan telah tercatat pada Dinas Dukcapil TTS dengan Akta Perkawinan Nomor: 268/KT/2010. Kedua Pasutri ini dikaruniai 4 orang anak yang sah dan juga tercatat pada Kartu Keluarganya.

banner 336x280

FT juga telah melaporkan perbuatan LP ke Dinas P dan K Kabupaten Timor Tengah Selatan. Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah memeriksa LP dan telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Via telpon seluler kepada media ini Kepala SD Negeri Skinu, Yeheskiel Lopsau mengakui bahwa LP adalah guru bawahannya yang juga adalah bendahara sekolah tersebut. Kasek juga mengaku bahwa sejak Oktober 2024 LP tidak masuk sekolah sehingga menyulitkan beliau dalam membuat SPJ. Kasek juga pernah memerintahkan LP untuk pergi ke rumah istri nya namun LP menghilang lagi dari rumah.

Awak media akhirnya dapat menemui LP di rumah bersama WIL ( red ) yang beralamat di Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS-NTT. LP mengaku bahwa dirinya memiliki 3 ( tiga ) orang istri. Istri pertama tak pernah menikah memiliki satu orang anak, istri kedua ( istri sah ) memiliki 4 orang anak dan istri ketiga beralamat di ,RT 03,Rw 01 dusun neksufa Desa oebaki, kecamatan Neobeba ( red ) memiliki 2 orang anak.

LP juga dengan tegas membantah bahwa dirinya tidak menelantarkan istrinya karena setiap bulan semua istri diberikan jatah berupa Uang dan beras dari hasil gajinya. LP juga mengaku bahwa sejak 2020 Ia tinggal bersama istri barunya di Oebaki bersama dengan anak dari istri pertama.

Kadis P dan K TTS yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa Pihak Satker Dinas sedang menurunkan team untuk memeriksa pihak FT sebagai pelapor dan LP sebagai terlapor.Apabila terbukti secara sah LP telah melakukan kesalahan maka kasus ini akan diproses lebih lanjut.

LP terancam dipecat dari status sebagai seorang ASN dalam lingkup Satker Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS. Menurut Kadis LP telah berulang kali dilaporkan oleh istri akibat perbuatan yang sama sehingga perlu ditangani secara serius. ( tim )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed