Amanatun,TTS- NTT // ChakraNews.Com– Oknum pegawai PNM yang bertugas di wilayah kecamatan Amanatun Selatan diduga merampas secara paksa satu yunit laptop dan handphone milik nasabah ketika hendak melakukan penagihan pinjaman macet pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Menurut korban berinisial OT, petugas PNM berinisial B mendatangi rumahnya di desa Fatu Lunu, kecamatan Amanatun Selatan, untuk melakukan penagihan pinjaman yang macet. Namun, korban menanyakan buku bukti sisa angsuran miliknya kepada B, sehingga terjadi perselisihan pendapat
Pegawai berinisial B kemudian terus memaksa korban untuk membayar tagihan macet tersebut. Korban pun menolak dan mengatakan bahwa ia tidak bersalah. Berselang beberapa menit kemudian, B mengancam lagi untuk mengambil barang apapun yang ada di atas meja, dan kebetulan di meja itu tersimpan sebuah laptop merk Lenovo.
Berdasarkan keterangan korban, B langsung mengambil laptop tersebut dan memasukkannya ke dalam tas sembari mengatakan bahwa laptop tersebut akan dibawa tanpa persetujuan apapun dari korban.
Tak hanya itu, sejumlah oknum petugas PNM juga melakukan hal serupa dengan memasuki rumah nasabah lainnya tanpa izin dan mengambil sebuah handphone merk ItEL milik AT yang sedang dicas.
Kepala Cabang PNM Amanatun Selatan, melalui chating WhatsApp, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi tentang persoalan tersebut melalui temannya, namun belum memastikan titik persoalannya.
Namun, ketika ditanya tentang dugaan perampasan laptop dan handphone milik nasabah, ia membenarkannya. Ia mengatakan bahwa pegawai PNM telah mengambil barang-barang tersebut dengan persetujuan dari nasabah.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah nasabah yang merasa dirugikan telah mendatangi Polsek Amanatun Selatan pada Minggu malam, 2 Maret 2025, dan melaporkan kasus dugaan perampasan tersebut. ( tim )













