Chakranews.com // Kepala Suku Dinas Cipta Karya— Walikota Jakarta Timur, Selasa (15/10) akan menindaklanjuti dua laporan warga Kelurahan Cawang, Jakarta Timur RT. 01 dan 02, RW. 07 dan 09. Laporan warga terkait keresahan yang mereka rasakan dengan adanya aktivitas pembangunan bangunan liar tanpa izin dari RT/RW, Kelurahan, maupun warga setempat. Selain itu mereka melakukan pembakaran sampah secara besar yang menimbulkan pencemaran udara di sekitar lokasi. Kegiatan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang mengaku oknum pengcara yang telah menduduki lokasi secara premanisme sejak satu tahun lalu di Jl. Mayjen Sutoyo RT. 01/09 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan pertemuan yang dilakukan oleh tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Jakarta dan didampingi dari tim pengacara Pamsus-33 serta perwakilan dari warga Cawang. Pertemuan dengan Kasudin Cipta Karya Walikota Jakarta Timur di kantor Walikota. “Bahwasanya terkait tindak lanjut pengawasan tersebut adalah oleh kewenangan Sudin (Suku Dinas) Cipta Karya yang ada di kantor Kecamatan Kramatjati. Menurutnya pula, “Akan tetapi mereka tidak melakukan tindakan apapun bentuk nya, hanya sebatas melakukan segel atau penyegelan pemberhentian permanen. Tapi setelah itu tidak ada tindakan tegas lanjutan”.
Bahkan kehilangan barang berharga pemerintah provinsi DKI berupa plang segel penghentian pun mereka tidak gubris. Serta laporan pencemaran lingkungan udara terkait pembakaran lahan pada Senin 14/10. Menurut kuasa hukum LSM Pelopor, Zulkifli S.H perlu adanya tindak lanjut dua laporan tersebut dengan dibentuk tim PPNS atau Penyelidikan Penyidikan Negeri Sipil yang dilakukan oleh Walikota dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian, baik Polres maupun Polsek setempat, karena laporan tersebut merupakan bagian dari pada suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan aturan yang berlaku. Tuturnya.
(LI)