DIDUGA POLISI PENYIDIK KONGKALIKONG DENGAN SI KUTU KUPRET

Uncategorized1058 Dilihat
banner 468x60
Spread the love

Jakarta // Chakranews.com— “Polisi Penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, tdk profesional, diduga tlh melakukan penyimpangan penetapan tersangka An ABL, SH., pelaku tindak pidana penganiayaan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Korban/Pelapor An YT sbgmn dimaksud dlm Pasal 170 KUHP tsb adalah sbb:

1. Polisi Penyidik menetapkan hanya 1 org nama Tersangka tindak pidana pengeroyokan ;

banner 336x280

2. Polisi Penyidik tdk pernah memeriksa para pelaku lainnya sbgmn dimaksud dlm Pasal 170 KUHPidana ;

3. Polisi Penyidik tdk melakukan upaya hukum jemput paksa penangkapan & penahanan sehingga Terlapor/Tersangka melakukan tindak pidana dibeberapa TKP ;

4. Polisi Penyidik melakukan pembiaran tdk memeriksa lokasi ke TKP & tdk memeriksa nama-nama para pelaku lainnya ;

5. Polisi Penyidik tanpa pemberitahuan SP2HP mengganti Pasal 170 KUHPidana pengeroyokan menjadi Pasal 351 KUHP Jo Pasal 352 KUHPidana ringan ;

6. Polisi Penyidik melakukan pengamanan/melindungi Tersangka pd hr Kamis Tgl 18/05-2023 & melakukan penangguhan penahanan terhadap Tersangka pd hr Jum’at Tgl 19/05-2023 atas jaminan Keluarga ;

SALAM JOEANG.!!!

( Tim )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed