STATUS DAERAH TERTINGGAL, YOHANES OCI TEGASKAN ITU BUKTI KEGAGALAN YOSEP TOTE DAN ANDRE AGAS SELAMA MENJABAT BUPATI. 

Uncategorized1002 Dilihat
banner 468x60

Chakranews.com // Manggarai Timur. Menyoroti ketertinggalan Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal infrastruktur, Yohanes Oci mempertanyakan kinerja Yosep Tote dan Andre Agas selama menjabat Bupati Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam diskusi singkat dengan beberapa wartawan di Wilayah Jakarta, Ia menegaskan bahwa status daerah tertinggal itu sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No.63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

banner 336x280

“Salah satu daerah tertinggal dari daftar itu ada Kabupaten Manggarai Timur itu masuk dalam kategori daerah tertinggal berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2020,” ujar Yohanes Oci selaku direktur eksekutif Puspolrindo (26/09/2024).

Lebih lanjut ditegaskannya bahwa status daerah tertinggal apabila mengacu pada aturan tersebut ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan yaitu salah satunya infrastruktur yang tidak mamadai.

“Pasal dua dalam aturan itu menegaskan syarat status daerah tertinggal yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Ketika ditanya terkait dengan poin dari pasal dua tersebut yang menjadikan Kabupaten Manggarai Timur masuk dalam daftar daerah tertinggal, Ia menegaskan bahwa semua poin itu ada semua di Kabupaten Manggarai Timur.

“Semua poin yang ada pada pasal dua itu sudah terpenuhi semua di Kabupaten Manggarai Timur sehingga layak daerah ini menjadi daerah tertinggal,” tutupnya.

( ARD )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *