Denty Dwi Ranti Dipolisikan , Korban ditransfer 1 juta Rupiah Terik Untuk Menghindar Jeratan Pidana

Uncategorized873 Dilihat
banner 468x60
Spread the love

Chakranews.com // Denty Dwi Ranti Modus Penipuan Arisa online Warga Rawalumbuh Bekasi, ternyata belum ada efek jerahnya meskipun sudah dilaporkan ke Polres Depok nampaknya sangat piawai dalam praktek modus operandi yang disinyalir melakukan penipuan melalui arisan online, dimana korban mengalami kerugian sebesar 50 juta Rupiah.

Namun pelaku tidak kehilangan taring nya untuk mengugurkan dari jeratan pidana atas tindakan perbuatan melawan hukum.

banner 336x280

Denty Dwi Ranti lalu secara diam-diam melakukan transfer kepada korban sebesar 1 juta rupiah agar nantinya sebagai alibih di hadapan hukum bahwa sudah ada itikad baik.

Namun trik yang di mainkan oleh Danty Dwi Ranti untuk mengelabui korban tidak mapan karena korban sadar akan menjadi alibihnya

Korban mengatakan “Diam-diam ia transfer ke rekening saya sebesar 1 juta Rupiah namun saya tolak alias tidak terimah langsung saat itu juga saya kembalikan uang tersebut ke rekening Denty Dwi Ranti.

Kalau dia mau kembalikan ya,kembalikan semuannya tidak boleh di cicil karena saya membayar arisan tepat waktu .

Lagian masalah tersebut sudah di laporkan ke Polres ya,mari kita selesaikan di Polres Depok saja.Pinta korban di hadapan awak media.

Masih dengan korban sambil menunjukan pesan wastppnya Denty Dwi Ranti kepada awak media begini isinya “Bu.untuk urusan anak ibu.ibu backup pembayarannya artinya saya sudah cicil masuk pembayarannya,itu berapa versi nilainnya menurut anak ibu.mohon di info nominal anak ibu.

Tambahnya lagi “Kan sudah ada pembicaraan dengan pengecara dan sudah lihat aset saya akan diselesaikan secara kekeluargaan .dan sudah di sepakati bersama dan sudah survey langsung sambil menunggu ada yang di sewa atau laku akan saya berikan semua.

Lanjut Denty ” Mohon di cek bukti transfer,sebagai etikad baik saya .mohon maaf lahir batin.Tutup Denty via pesan Whatsapp nya.

Jawab korban sangat menohok ” Saya arisannya bayar tepat waktu kamu bayarnya ke saya pake cicil berarti kamu gak hargai saya, kalau maunnya seperti itu uang saya tidak kembali tidak mengapa,asalkan kamu dipenjara.Tegas Korban.23 September 2024.

Perlu di ketahui bahwa Denty Dwi Ranti Warga bekasi,Jln pandu II Blok 3 No 429 telah di laporkan di polres Metro Depok.

LP/B/1978/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2024 pukul 20.04 WIB.

Pelapor telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP, yang terjadi di JL PERUM BUKIT RIVARIA BLOK H-2/11 KEL BEDAHAN KEC. SAWANGAN KOTA DEPOK, RT 004, RW 011, TITIK KOORDINAT – BEDAHAN, SAWANGAN, KOTA DEPOK, JAWA BARAT, Pada Hari Rabu, Tanggal 05 April 2023, dengan Terlapor atas nama DENTY DWI RANTI

Sampai berita ini di turunkan Pelaku Denty Dwi Ranti belum bisa di konfirmasi.(Ard)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed