Ingkar Janji, Nita Aurora Pemilik Toko Valery Jewerly Jln Abdul Gani Cilodong-Depok Dilaporkan ke Polisi Oleh Kawan SMA Nya. 

banner 468x60

Chakra-News.com // Depok– Yosie Syariefuddin mewakili kawan SMAnya Inisial SP mendatangi polres Depok ditanggal 17 februari 2025, melaporkan teman satu Alumni SMA nya Nita Aurora yang diduga tidak tepat janji membayar uang pinjaman untuk menambah modal usahanya.

Iya benar atas perintah dan kuasa dari Saudari SP saya telah melaporkan saudari Nita Aurora pada tanggal 17 februari 2025 dengan nomer laporan LP/B/438/II/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

banner 336x280

“Sebenarnya kami semua ini adalah teman satu alumni sekolah SMA,awal nya saudari Nita Aurora bercerita bahwa dia memiliki usaha penjualan Tas -tas import dan perhiasan jewelry dirumahnya,karna ingin memperbesar usahanya saudari Nita meminjam Dana kepada saudari SP sebesar 3000 Euro atau kalau dirupiahkan sebesar Rp 47.314.00,- secara ditransfer kerekening atas nama terlapor Nita pada tanggal 24 Januari 2023,dengan janji akan dibayar secara cicil selama 1 tahun, setelah jatuh tempo 1tahun bahkan sudah lebih saudari Nita aurora tidak mengembalikan pinjaman tersebut,padahal usaha miliknya semakin maju,yang tadinya hanya berjualan dirumah sekarang sudah sewa Ruko dijalan Abdul Gani Raya No 206c Kel Kalibaru,Kec Cilodong Depok.

Saya sangat kecewa sekali ketika  menagih saudari Nita hanya berjanji -janji mau bayar,padahal kawan saya Acil panggilan akrabnya, tidak pernah meminta jasa ataupun fee hanya minta uangnya segera dikembalikan secara utuh,pada saat saya tagih ditokonya saudari Nita berjanji akan segera membayar setelah mobil nya laku terjual,tetapi sampai detik ini belum dibayar.akhirnya saya meminta tolong ke bapak Julianta Sembiring SH dari LBH Chakrabersatu untuk membantu permasalahan uang kawan saya SP,untuk meminta kembali uang kawan saya.alhamdulilah Laporan kami langsung diterima dan ditanggapi oleh SPKT polres Depok,dan pada hari Senin 17 februari 2025 saya resmi melaporkan saudari Nita dikrimsus polres Depok.

Saat diwawancarai Julianta Sembiring SH, kuasa hukum dari saudara yosie syariefudin dan saudari SP mengatakan,hari ini tanggal 16 Juni 2025 saya mendampingi Klien Inisiasi SP,yang jauh jauh-jauh datang dari Belanda untuk memperjuangkan uang nya yang sudah dipinjam untuk modal usaha oleh Nita Aurora saya sangat-sangat mengapresiasi kinerja kepolisian polres Depok yang cepat dan tanggap

Menerima aduan dan laporan dari. Masyarakat”dalam hal ini saya sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran kepolisian polres Depok khususnya Unit Reskrim yang menanggapi laporan klien kami,hari ini Senin 16 Juni 2025 di jam 11 : 00 Wib saya kembali mendampingi klien saya SP dengan agenda penambahan keterangan dan bukti-bukti guna melengkapi laporan yang sebelumnya sudah berjalan, laporkan kami ditanggal 17 Februari 2025 diduga tindak pidana 378 dan atau 372 yang diduga dilakukan oleh saudari Nita Aurora kepada temannya sendiri Saudari SP yang sekarang berdomisili dan bertempat tinggal di negara Belanda,saya mendapatkan informasi dari penyidik bahwa saudari Nita sudah dimintai keterangan oleh penyidik dihari Rabu tanggal 11 Juni 2025.

Masih ditempat yang sama wawancara langsung dengan (pemilik uang, saudari SP atau yang akrab dipanggil Acil mengatakan bahwa awalnya saudari Nita yang menelpon saya dan mengatakan ingin pinjam uang sebesar Rp 300.000.(tiga ratus juta)untuk tambahan modal tapi karna saya tidak yakin dan belum terlalu akrab juga sama Nita saya hanya bisa membantu untuk tambahan modal usaha sebesar 3000 Euro Rp 47.314.00 langsung saya transfer kerek atas nama terlapor Nita ditanggal 24 Januari 2023,dengan janji akan dibayar secara dicicil selama 1 tahun.setelah Jatuh tempo 1 tahun bahkan sekarang sudah mau memasuki tahun ke 2 Nita tidak juga mau mengembalikan uang saya,bahkan pernah suaminya menjanjikan akan membayar lunas setelah mendapat warisan dari keluarga nya,kemarin pernah Nita mencoba nyicil itupun setelah saya menyuruh kawan saya yosie untuk melaporkan kepolres Depok.setelah tau dilaporkan Nita maksa menyicil sebesar Rp 2000.000 (Dua Juta Rupiah)karna saya sudah melaporkan permasalahan ini kepihak yang berwajib saya menolak uang 2jt tersebut dikembalikan kembali oleh kawan saya yosie ketoko nya Nita,tuturnya.

Saat dikonfirmasi ketokonya di jalan Abdul Gani,saudari Nita tidak berada ditempat.(Novi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed