Koalisi Masyarakat Sipil Aksi di KPU

banner 468x60

Jakarta // ChakraNews.Com– Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dan Sekretaris Jenderal KPU RI bersama sejumlah pejabat tinggi KPU lainnya, diduga menikmati fasilitas mewah seperti jet pribadi untuk kunjungan kerja, tiket pesawat dengan harga fantastis, dan mobil dinas mewah.

Padahal fasilitas mewah tersebut jelas bertentangan dengan aturan penggunaan anggaran negara, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Regulasi ini menegaskan bahwa fasilitas hanya diperuntukkan bagi tugas resmi dan harus efisien, bukan untuk gaya hidup berlebihan yang merugikan negara dan rakyat.

banner 336x280

Kemudian, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, serta Themis Indonesia melapor ke KPK soal pengadaan sewa private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024. pengadaan tersebut memiliki kejanggalan pada nilai kontrak yang tak sesuai dengan pagu anggaran.

Nilai kontrak penyewaan pesawat pribadi yang tak sesuai dengan pagu anggaran KPU tahun 2024. pagu yang dimiliki KPU saat itu hanya Rp 46 miliar, sementara nilai kontrak pengadaan private jet itu mencapai Rp 65 miliar pada Januari hingga Februari tahun lalu.

Sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus memeriksa terhadap seluruh penggunaan anggaran KPU, serta transparansi penuh atas seluruh fasilitas dan pengeluaran yang selama ini dilakukan. Ini penting untuk memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Kemudian, ada dugaan bahwa Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno melakukan tindakan Nepotisme, yang diduga memasukkan kerabat atau orang-orang terdekatnya menjadi pejabat di lingkungan KPU RI salah satunya adalah Drs. Syakir.

Berdasarkan Informasi yang beredar Drs. Syakir ini adalah salah satu seorang pejabat di Kasubag Verifikasi Desa Kementerian Desa yang pernah mempunyai masalah sehingga mendapatkan sanksi berupa pemecatan. Akan tetapi tidak jadi dipecat karena diminta oleh Sekjen KPU, sehingga Drs. Syakir ini dipindahkan ke KPU.

Beberapa bulan setelah dipindahkan ke KPU atas permintaan Sekjen KPU, jabatan Drs. Syakir tersebut di anggap melejit, mulai mendapatkan jabatan staff biro sdm, kemudian menjadi kepala Sub bidang keuangan kemudian menjadi Plt Kabag Perbendaharaan yang kemudian merangkap menjadi Plt kepala Sekretaris KPU Jawa Barat.

Maka ada dugaan bahwa Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno melakukan tindakan Nepotisme atau Menyalahgunakan wewenang dengan mengangkat orang tanpa melalui seleksi yang ketat dan transparan.

1. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk menangkap dan memeriksa Ketua dan Sekjen KPU RI atas dugaan korupsi Sewa Jet Pribadi.

2. Meminta Kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mencopot Sekjen KPU RI karena diduga melakukan tindakan nepotisme dan menyalahgunakan wewenang.

3. Meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk segera memberintakan sanksi pencopotan terhadap Saudara Sekjen KPU RI dan Plt Sekretaris KPU Jawa Barat karena diduga melakukan tindakan Nepotisme.

4. Meminta kepada BPK RI untuk melakukan audit terhadap penyewaan jet pribadi yang diduga terjadi korupsi yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Sekjen KPU dan para komisioner.

5. Meminta Kepada Ketua KPU yang terbaru untuk mencopoy Drs. Syakit sebagai Plt Sekretaris KPU Jawa Barat dan Kebag Perbendaharaan.

( Rudi )

6. Tangkap dan penjarakan sekjen KPU sekarang Juga.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


News Feed