chakra- news.com // JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan Pencemaran udara berupa debu dari aktivitas PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Cilincing, Jakarta Utara 18/9/2020.
Langkah yang dilakukan meliputi verifikasi dan peninjauan lapangan, penyampaian himbauan untuk melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan kepada perusahaan, serta penyampaian surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk tindak lanjut pengawasan.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa keluhan warga menjadi perhatian pemerintah dan harus ditangani melalui langkah konkret yang mengutamakan perlindungan masyarakat.
“Kami memahami keresahan warga. DLH telah melakukan verifikasi dan meminta PT KCN menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungannya serta menyelesaikan pengaduan masyarakat. Pengendalian debu harus dilaksanakan secara konsisten agar potensi gangguan terhadap warga dapat diminimalkan,” ujarnya.
Verifikasi dan peninjauan lapangan dilakukan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 26 Agustus 2026. DLH kemudian menindaklanjutinya melalui surat kepada Direktur Utama PT KCN dan surat kepada Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH/BPLH, masing-masing tertanggal 28 Agustus 2026.
Dalam surat kepada PT KCN, DLH meminta perusahaan memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan, melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap keandalan teknologi yang digunakan, serta menyelesaikan setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatannya.
Sementara itu, melalui surat kepada KLH, DLH menyampaikan pengaduan masyarakat dan meminta pengawasan lebih lanjut sesuai kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan. Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memastikan penanganan pengaduan berlanjut melalui mekanisme yang tepat.
Dudi menjelaskan, Persetujuan Lingkungan PT KCN diterbitkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, pengawasan terhadap ketaatan perusahaan atas persetujuan tersebut serta penerapan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran menjadi kewenangan KLH.
“DLH telah menindaklanjuti pengaduan di tingkat daerah dan bersurat kepada KLH untuk pengawasan lebih lanjut. Koordinasi ini kami lakukan agar penanganan keluhan warga terhubung dengan pengawasan kepatuhan perusahaan dan langkah penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran,” jelasnya.
Menanggapi surat DLH, PT KCN telah menyampaikan tanggapan tertulis pada 7 September 2026. Dalam surat tersebut, perusahaan melaporkan sejumlah upaya pengendalian debu, antara lain penyiraman area operasional, penggunaan penutup bak truk pengangkut curah kering, serta pembangunan dinding dan pemasangan jaring penghalang di sekitar area penumpukan batu bara.
Perusahaan juga menyatakan komitmen untuk mengevaluasi pengelolaan lingkungan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Dudi menekankan bahwa komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui pelaksanaan pengendalian dampak yang konsisten dan perbaikan berkelanjutan.
“Kami meminta perusahaan memastikan upaya pengendalian berjalan dalam kegiatan sehari-hari dan keluhan warga ditangani dengan sungguh-sungguh. DLH akan terus berkoordinasi dengan KLH dalam menindaklanjuti pengaduan ini, dengan mengutamakan perlindungan lingkungan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.
( R Rumandan)













