chakra- news.com // INDRAMAYU Dugaan ketidaksesuaian standar teknis proyek Rehabilitasi jalan Desa Cemara Kecamatan Cantigi yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu tahun Anggaran 2026 senilai Rp.148.989.000.masih diperbincangkan publik, pada minggu (16/08/2026).
Dugaan ketidaksesuaian tersebut meliputi minimnya pengawasan serta,ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dipakai pekerja saat berada di lokasi pekerjaan.Publik meyakini,kedua item ini tercatat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Seorang praktisi hukum Delta 19, Kuswanto Pujiantono,S.H, mengkritik pedas dugaan ketidaksesuaian pengerjaan proyek tersebut.Menurutnya,hal demikian perlu ditinjau oleh dinas berwenang untuk dilakukan evaluasi secara total.
Sorotan lainnya, yakni terhadap pihak pengawas.Dikatakan Kuswanto, dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek kemungkinan kecil terjadi jika peran dan fungsional pengawas berjalan dengan semestinya.
“Dinas terkait harus ambil sikap.Tinjau ulang dan evaluasi total. Langkah tersebut setidaknya bisa mencegah potensi terjadinya kerugian keuangan negara,”Ucap Kuswanto dengan tegas.
Pekerjaan yang bersumber dari APBD 2026 ini diduga diwarnai sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta kelalaian penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan oleh CV.Arfan Rahman Mandiri
D/a.Dusun pegaden Rt 017.Rw.009.Pekandangan jaya – Indramayu. SPK:100.37/5049.2/SPK/DPUPR.IM/2026.rehabilitasi jalan Desa cemara kecamatan Cantigi ( TPT)Dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada minggu (16/8/2026), ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, salah satunya para pekerja di lokasi tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Minimnya pengawasan dan kelalaian dalam pengaturan akses jalan di lokasi pekerjaan juga dinilai berpotensi mengganggu hasil rekonstruksi jalan serta membahayakan pengguna jalan.Di lokasi proyek,kehadiran konsultan pengawas, tenaga ahli K3, maupun tenaga ahli perusahaan pelaksana tidak terlihat mendampingi proses pekerjaan.
Persoalan ini memicu keprihatinan masyarakat dan praktisi hukum setempat.Praktisi Hukum dari Delta 19, Kuswanto Pujiantono,S.H., menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib mematuhi aturan serta standar petunjuk teknis.
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jelas mewajibkan penyelenggaraan proyek berpedoman pada prinsip efektif,efisien,transparan, adil,dan akuntabel, termasuk pemenuhan standar K3 dan spesifikasi teknis,” tegas Kuswanto.
Ia menambahkan,indikasi pengabaian gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berpotensi menurunkan kualitas konstruksi serta berisiko merugikan keuangan negara.
Sementara itu,Kepala Bidang Jalan Bina Marga Dinas PUPR Indramayu, Wimbanu,belum merespon permohonan konfirmasi media ini terkait sejumlah ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek Rekonstruksi jalan Desa Cemara kecamatan cantigi tersebut.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi ke pihak CV.Arfan Rahman Mandiri terus dilakukan,Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang termuat guna keberimbangan informasi
( Reporter Hasan)













