chakra – news .com // Desa To’pongo, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan – Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di atas area lapangan sepak bola Desa To’pongo terus menjadi sorotan masyarakat. Meski mendapat penolakan dari sebagian warga sejak awal, pembangunan dikabarkan tetap berjalan dan kini hampir selesai.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak Program Koperasi Merah Putih sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa.
Namun, yang dipersoalkan adalah pemilihan lokasi pembangunan yang memanfaatkan lapangan sepak bola, yang selama ini berfungsi sebagai fasilitas umum, ruang olahraga, serta tempat pembinaan generasi muda.
Masyarakat menilai bahwa setiap pembangunan yang menggunakan aset desa harus dilakukan secara terbuka, melalui musyawarah, dan mengutamakan kepentingan umum.
Alih fungsi ruang publik tanpa adanya kesepakatan yang jelas berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengurangi hak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas umum.
Secara hukum, pengelolaan aset desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah), yang mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas keterbukaan, kepentingan umum, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa pemanfaatan aset desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila lapangan tersebut merupakan fasilitas umum yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan desa atau tata ruang yang berlaku, maka perubahan pemanfaatannya semestinya mengikuti prosedur dan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Luwu, Pemerintah Kecamatan Lamasi, Inspektorat Daerah, serta instansi terkait untuk melakukan peninjauan terhadap proses pembangunan tersebut guna memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa To’pongo, Arsan Akke, untuk meminta konfirmasi mengenai polemik pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di atas lapangan sepak bola desa.
Namun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum berhasil karena telepon seluler yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.
Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik ini tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.
Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap ruang publik.
Kemajuan desa tidak boleh dibangun dengan menghilangkan hak masyarakat atas fasilitas umum yang telah ada.
( R Rumandan)











