PENYADAPAN ILEGAL TERHADAP PRESIDEN TERUNGKAP, TIGA PERSONEL POLRI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

chakra.news-com //JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menjadi sorotan publik.

Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

banner 336x280

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025–2026.

Tidak hanya nomor telepon Presiden, penyadapan juga diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.

Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya.

Bahkan, pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.

Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Publik kini menantikan proses hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

( R Rumandan)