Ketua PWJU Habibah Daeng Senga: Publik Harus Cermat Baca Putusan MK soal Polemik Ijazah Gibran

Uncategorized72 Dilihat

chakra- news.com // JAKARTA, 9 Oktober 2026 — Ketua Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU), Habibah, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam membaca pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), di sampaikan di kantor PWJU jl walang baru VII no 17 E Tugu Utara koja Jakarta .

Habibah menilai, perdebatan mengenai pernyataan bahwa “MK telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah” perlu ditempatkan secara proporsional dengan membaca putusan MK secara utuh, baik pertimbangan hukum maupun amar putusannya.

banner 336x280

“Sebagai insan pers, kita memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai sebuah bagian dari pertimbangan hukum kemudian dipotong dan ditarik menjadi kesimpulan yang lebih luas dari apa yang sebenarnya diputuskan oleh Mahkamah,” ujar Habibah.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam proses persidangan dengan pernyataan bahwa seseorang secara hukum telah terbukti tidak memiliki dokumen tertentu.

“Ini yang harus dibedakan. Kalau putusan mengatakan Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan dalam persidangan, tentu kita tidak bisa serta-merta mengubahnya menjadi kesimpulan bahwa Mahkamah telah memutus Gibran tidak memiliki ijazah. Itu dua konstruksi pernyataan yang berbeda,” katanya.

Habibah menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam menjaga agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh, terutama ketika pemberitaan menyangkut lembaga peradilan dan tokoh publik.

Ia juga mengingatkan para jurnalis agar tidak hanya mengandalkan pernyataan pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara, tetapi melakukan verifikasi terhadap dokumen putusan dan menghadirkan konteks yang memadai.

“Pers harus menjadi jembatan informasi bagi masyarakat, bukan justru membuat masyarakat semakin bingung. Kalau ada putusan pengadilan, maka yang paling penting adalah membaca dokumen putusannya secara utuh, memahami apa yang menjadi pertimbangan dan apa yang menjadi amar putusan,” jelasnya.

Habibah mengatakan, perbedaan tafsir terhadap putusan pengadilan merupakan hal yang wajar dalam ruang akademik maupun hukum. Namun, menurutnya, perbedaan tafsir tersebut harus dibedakan dari apa yang secara nyata dinyatakan oleh hakim dalam putusan.

“Silakan setiap pihak memiliki tafsir dan argumentasi hukum. Tetapi ketika disampaikan kepada publik, harus jelas mana isi putusan, mana pendapat hukum, dan mana opini dari pihak yang berkepentingan. Jangan sampai opini kemudian dipersepsikan sebagai putusan pengadilan,” tegas Habibah.

Lebih lanjut, Ketua PWJU itu mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan isu ijazah Gibran sebagai konsumsi politik semata. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan fakta, bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan sampai isu hukum berubah menjadi perang narasi di ruang publik. Masyarakat membutuhkan informasi yang jernih, bukan kesimpulan yang dibangun dari potongan-potongan pernyataan,” ujarnya.

Habibah juga menekankan bahwa prinsip cover both sides dan verifikasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik. Apabila terdapat tudingan atau klaim terhadap seseorang, media harus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut atau diberitakan.

“Wartawan harus tetap berada di tengah. Kita bukan hakim dan bukan pula pihak yang berperkara. Tugas pers adalah mencari, menguji, mengonfirmasi, kemudian menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang,” katanya.

Ia berharap polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum maupun pers.

“Kalau ada yang tidak setuju dengan putusan MK, silakan menyampaikan kritik secara konstitusional dan akademis. Tetapi kritik harus didasarkan pada putusan yang sebenarnya. Jangan membuat seolah-olah ada amar putusan yang sebenarnya tidak pernah dinyatakan oleh Mahkamah,” kata Habibah.

Habibah menambahkan, PWJU mendorong seluruh wartawan, khususnya yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Jakarta Utara, untuk terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi, akurasi, dan kepentingan publik.

“PWJU berpandangan bahwa pers yang sehat adalah pers yang berani mengkritik, tetapi juga berani melakukan verifikasi. Dalam isu apa pun, termasuk persoalan ijazah Gibran, kita harus mengedepankan fakta dan dokumen, bukan sekadar membangun narasi,” pungkasnya.

( R Rumandan )