Mobil Ditahan, Kerugian Terus Berjalan: Pemilik Pertanyakan Penanganan Perkara di Polres Kutai Timur

chakra-news.com //SANGATTA, KUTAI TIMUR – Penanganan perkara terkait pengangkutan hasil sawit di PT Gawi kecamatan rantau pulung, wilayah hukum Polres Kutai Timur menjadi sorotan.

Pemilik kendaraanmempertanyakan proses hukum yang membuat mobil miliknya beserta sopir masih ditahan selama beberapa hari.

banner 336x280

Pemilik kendaraan menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan sebagai pengangkut berdasarkan order dari seseorang yang disebut berinisial A.

“Saya hanya sebagai pengangkut. Saya menjalankan pekerjaan berdasarkan order dari inisial A. Adapun hal-hal lain terkait barang tersebut, saya tidak tahu,” ungkapnya. 29/9/2026

Menurutnya, kendaraan tersebut digunakan semata-mata untuk menjalankan pekerjaan pengangkutan. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan lain yang berkaitan dengan asal-usul maupun kepemilikan hasil sawit yang diangkut.

Namun, dalam proses penanganan perkara tersebut, sopir yang mengemudikan kendaraan justru ikut diamankan serta ditahan oleh pihak kepolisian, tanpa kejelasan status beberapa hari ini.

Kondisi tersebut membuat pemilik kendaraan mempertanyakan konstruksi perkara dan posisi masing-masing pihak.

Pemilik kendaraan menilai proses penanganan perkara tersebut janggal karena dirinya hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan order, sementara kendaraan miliknya dan sopir harus menanggung konsekwensi dari perkara yang sedang ditangani.

“Saya kecewa. Supir Saya hanya menjalankan pekerjaan sebagai pengangkut berdasarkan order. Sekarang mobil saya ditahan dan sopir saya juga ditahan. Kalau kendaraan saya tidak bisa digunakan untuk bekerja, siapa yang mau menanggung kerugian saya?” ungkapnya.

Ia mempertanyakan sampai kapan kendaraan tersebut akan ditahan serta bagaimana pertanggungjawaban terhadap kerugian ekonomi yang timbul akibat kendaraan tidak dapat digunakan untuk bekerja. Menurutnya, kendaraan tersebut merupakan sarana usaha yang digunakan untuk memperoleh penghasilan.

Dengan adanya penahanan kendaraan, ia mengaku mengalami kerugian karena tidak dapat menjalankan aktivitas pengangkutan sebagaimana biasanya.

“Mobil itu aset untuk bekerja. Sopir juga tidak bisa bekerja. Kalau prosesnya berlangsung berhari-hari, kerugiannya terus berjalan. Siapa yang akan menanggung kerugian tersebut?” ujarnya dengan nada kecewa.

Selain mempertanyakan penahanan supir dan mobilnya tanggal 17/9/2026 yang telah berjalan 12 hari lamanya, muncul pula kabar mengenai adanya permintaan sejumlah uang dengan nominal tertentu yang disebut-sebut berkaitan dengan proses penanganan perkara.

Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum diketahui secara pasti siapa yang disebut meminta uang, kepada siapa permintaan tersebut disampaikan, berapa nominalnya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut diminta.

Karena itu, informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta atau sebagai tindakan resmi pihak kepolisian. Pemilik kendaraan berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

Polisi Diharapkan Berikan Penjelasan
Pemilik kendaraan meminta Polres Sangatta Kutai Timur memberikan penjelasan mengenai status hukum perkara, dasar penahanan sopir, dasar pengamanan kendaraan, serta sejauh mana keterlibatan pihak yang disebut berinisial A sebagai pemberi order. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan pengangkutan diperiksa secara objektif sehingga dapat diketahui secara jelas peran masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai perkara tersebut masih berdasarkan keterangan dari pihak pemilik kendaraan. Konfirmasi resmi dari Polres Kutai Timur diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai perkara, termasuk alasan penahanan kendaraan dan sopir serta perkembangan proses penyidikan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Kutai Timur, penyidik yang menangani perkara, pihak berinisial A, pemilik kendaraan, sopir, maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( R Rumandan)